Wakil Ketua GPII Garut Angkat Bicara Soal Dugaan Pemotongan Dana KPPS

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Aktivis Garut Selatan sekaligus Wakil Ketua DPD Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Garut, Elsa Wiganda, M.Si, menyoroti dugaan pemotongan dana operasional KPPS.

Menurut Elsa, telah terjadi sebuah pemotongan Anggaran Operasional untuk KPPS sebesar Rp. 350.000 perk KPPS, ini jelas terjadi sebuah pelanggaran yang patut diduga di sengaja  dilakukan oleh Ketua KPPS di Kecamatan Pakenjeng tepatnya di Desa Tegalgede berdasarkan informasi yang beredar. Ungkap Elsa kepada awak media, dikediamannya, di Pameungpeuk. Selasa (26/11/24), 

Pelanggaran yang lainya juga terjadi di wilayah Kec.Pasirwangi dan Kec. Samarang yaitu banyaknya anggota KPPS yang lulusan SMP, ini terlihat sekali sangat buruknya Pembinaan dan Pengawasan dari KPU.Kabupaten Garut.

Perlu kita semua ketahui dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses berjalan secara transparan, jujur, dan adil. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah alokasi anggaran, termasuk honorarium dan tunjangan kerja bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pemilu. Berdasarkan Pasal 434 ayat (1), setiap penyelenggara pemilu wajib mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab. Larangan penyalahgunaan atau pemotongan dana yang dialokasikan untuk KPPS secara tegas diatur dalam peraturan turunannya, seperti Peraturan KPU dan Surat Edaran dari Bawaslu yang mengawasi pelaksanaan teknis di lapangan.

Landasan Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 434: Setiap penggunaan anggaran negara untuk pelaksanaan Pemilu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pasal 495: Setiap penyalahgunaan dana Pemilu oleh penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

2. Peraturan KPU

Regulasi teknis yang mengatur pendistribusian honorarium KPPS menyebutkan bahwa dana tersebut wajib diterima secara utuh oleh anggota KPPS sesuai dengan nominal yang ditentukan tanpa potongan dalam bentuk apapun.

3. Sanksi Bagi Pelanggar

Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggelapan atau pemotongan dana anggaran KPPS dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000.

Dengan kata lain, setiap penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pemotongan dana KPPS, baik untuk kepentingan pribadi maupun alasan lain yang tidak sah, akan dikenakan sanksi administratif dan hukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu dan melindungi hak-hak anggota KPPS sebagai bagian dari pelaksanaan Pemilu yang demokratis.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)