Perwirasatu.co.id-Pesisir Barat-Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat dan Unit reskrim polsek bengkunat polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mess Tambak udang yang berada di Pekon Sukarame Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat. pada hari selasa sekitar pukul 16.00 wib,(07/03/2023).
Petugas berhasil mengamankan pelaku, 2 pelaku inisial Z (20) dan inisial TM (19) Kedua nya berasal Pekon Kota Batu Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat.
Hal itu dibenarkan oleh KASAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT IPTU RIKI NOPARIANSYAH ,SH ,MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H saat dikonfirmasi,pada Selasa (07/03/23).
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira jam 00.00 wib sampai dengan 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik pelapor dan saksi Sdr. Sumani Bin Samsudin dengan rincian: 1 unit handphone merk/type vivo Y20s warna obsidian black/hitam dengan nomor IMEI1:863852056388754 dan IMEI2:863852056388747 milik pelapor serta 1 unit handphone jenis Samsung Galaxy A50 warna hitam dengan nomor IMEI yang belum diketahui identitasnya milik saksi Sdr. Sumanj Bin Samsudin. Para Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut terhadap barang milik pelapor dengan cara masuk ke dalam kamar pelapor melalui pintu yang tidak di kunci dan mengambil 1 unit handphone merk/type vivo Y20s warna obsidian black/hitam dengan nomor IMEI1:863852056388754 dan IMEI2:863852056388747 di sebelah pelapor. Setelah itu, kemudian para pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang milik saksi Sdr. Sumani Bin Samsudin degan cara masuk melalui celah dinding kamar dan mengambil 1 unit handphone jenis Samsung Galaxy A50 warna hitam dengan nomor IMEI yang belum diketahui identitasnya di sebelah saksi. Dan setelah para pelaku berhasil melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut kemudian para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Akibat dari kejadian tersebut pelapor dan saksi mengalami kerugian sekira Rp.7.100.000 (Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.
Riki menambahkan kami polres baru berdiri, tanda keseriusan kami untuk menjaga Kamtibmas wilayah pesisir barat aman maka kami buka perkara perkara lama yang bisa kita ungkap.
Atas dasar laporan polisi tersebut team Tekab 308 presisi melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H beserta anggota Unit Reskrim Polsek Bengkunat dan di bek up oleh Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Kanit IV Sat Reskrim AIPTU KADARHMAN, mendapatkan informasi bahwa para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sedang berada di Pinggir Jalan Jembatan Ngaras yang berada di Pekon Padang Dalam Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat. Kemudian sekira pukul 16.00 wib, para pelaku berhasil di amankan dilokasi tersebut kemudian para pelaku di bawa ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada tanggal 01 Maret sekira pukul 00.00 wib dengan cara kedua pelaku masuk ke dalam kamar pelapor melalui pintu yang tidak di kunci lalu mengambil 1 unit handphone Vivo y20 dan kemudian para pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang milik saksi Sdr. Sumani Bin Samsudin degan cara masuk melalui celah dinding kamar dan mengambil 1 unit handphone jenis Samsung Galaxy A50 warna hitam.
Dari tangan pelaku, petuga berhasil mengamankan barang bukti :
1 unit handphone merk/type vivo Y20s warna obsidian black/hitam dengan nomor IMEI1:863852056388754 dan IMEI2:863852056388747.
- 1 kotak handphone merk/type vivo Y20s warna obsidian black/hitam dengan nomor IMEI1:863852056388754 dan IMEI2:863852056388747.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako polres guna penyidikan lebih lanjut.
RIKI menambahkan pesan dari Kapolres Pesisir Barat selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing2, kejahatan terjadi krn adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dgn cara waspada dan mengunci kediaman masing2 setiap saat.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Puddin A/Hm)
Tulis Komentar