23 Daerah Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan II, Berikut Daftar Lengkapnya

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut beberapa daerah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan. 

Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.

Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022.

Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

Lebih lanjut, Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.

Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.

Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:

Dikutip dari media www nesiantimes.com, 

1. Aceh.2. Sumatera Utara.3. Sumatera Barat.4. Kepulauan Riau.5. Jambi.6. Bengkulu.7. Sumatera Selatan.8. Jawa Barat.9. Banten.10. Jawa Tengah.11. Jawa Timur.12. Kalimantan Tengah.13. Kalimantan Timur.14. Sulawesi Barat.15. Sulawesi Utara.16. Gorontalo.17. Sulawesi Selatan.18. Sulawesi Tenggara.19. Bali.20. Nusa Tenggara Timur.21. Maluku Utara.22. Papua.23. Papua Barat.


(Kat/Rah).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)