Perwirasatu.co.id-Lampung Selatan-Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (20/7/2024).
Keberhasilan pihak kepolisian menangkap kelima pelaku ini diungkapkan saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers di Polsek Tanjung Bintang. Senin, 22 Juli 2024 pukul 11.30 Wib.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan menindak lanjuti laporan polisi dari pelapor, tim tekab 308 dengan cepat melakukan pengejaran dan penyelidikan dan bisa mengungkap pelaku.
“Berhasil diamankan 5 (lima) pelaku yakni HB (43), AP (24), AP (22), OS (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, dan penandah dan S (41) Warga Sukaraja Kec. Marga Tiga Lamtim" lanjutnya.
“Kejadian ini diawali atau diinisiasi oleh orang dalam bisnis tersebut, tersangka ini sebagai otaknya untuk melibatkan tersangka lainnya, dan kelima pelaku diamankan dilokasi berbeda-beda, Sabtu (20/7/2024)," ” pungkasnya.
Berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian di gudang warung korban di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari diaman para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu. Rabu (26/6/2024).
Dari aksinya tersebut para pelaku yang dilakukan tidak hanya satu kali waktu tersebut berhasil menggondol rokok merk rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara” tutup AKBP Yusriandi Yusrin.
(Puddin A)
Tulis Komentar