Advokat Andre Lado Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Berharap Penyidik Polsek Maulafa Bekerja Profesional

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Kupang – Pengacara Andre Lado, S.H., selaku Kuasa hukum dari korban penganiayaan berat berharap penyidik Polsek Maulafa dapat bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur hukum dalam menangani kasus yang menimpa kliennya, Arianto Blegur.

Harapan tersebut disampaikan Andre kepada sejumlah awak media pada Kamis (23/10), usai mendampingi Arianto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ulang yang dikonfrontir langsung dengan saksi-saksi dan pihak terlapor.

Menurut Andre, dalam pemeriksaan kali ini, dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam mengembangkan proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ulang dilakukan setelah berkas tahap I dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi.

“Kami berharap penyidik bekerja sesuai prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku, sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujar Andre.

Ia menegaskan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara agar korban dapat memperoleh keadilan.

Kasus penganiayaan berat yang menimpa Arianto Blegur kini masih dalam tahap penyidikan di Polsek Maulafa. Pihak korban berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya diberbagai media, perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Arianto dilaporkan ke Polsek Maulafa pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/89/VIII/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Setelah gelar perkara pada 6 September 2025, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial JKK alias Gany, warga Maulafa. 

Namun, hingga kini status perkara masih P19, karena berkas yang dikirim ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap.

Sementara JKK alias Gany pelaku sekaligus tersangka diketahui sampai saat ini masih bebas berkeliaran alias tidak ditahan karena adanya upaya penangguhan. 

Hal ini tentu menimbulkan luka batin dan kekecewaan besar bagi pihak korban maupun keluarganya yang sementara berjuang mencari keadilan.

(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)