Anggota DPRD Lamsel, Dwi Riyanto Tekankan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id- Lampung Selatan-Anggota DPRD Lampung Selatan terpilih periode 2024-2029 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dwi Riyanto menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga Netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Dwi Riyanto usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan serentak yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung, yang dipusatkan di Ballroom Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, mewakili ketua DPRD Erma Yusneli, Kamis (22/08/2024).

Kegiatan yang dibuka langsung Pj Gubernur Lampung Syamsudin, dihadiri Forkopimda Provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota serta jajaran KPU dan Bawaslu kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung.

Menurut anggota DPRD Lampung Selatan terpilih dari dapil 6 ini, netralitas Aparatur Sipil Negara dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” imbuh Dwi Riyanto.

Dirinya juga berharap kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan agar dapat bekerja secara maksimal dalam pengawasan netralitas ASN.

“Jangan ada penekanan ataupun intimidasi dari pihak tertentu untuk mengarahkan terhadap salah satu pasangan calon. Ini akan menjadi perhatian khusus dan atensi bagi kami,” ungkapnya.

Dikatakan Dwi Riyanto, aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan Netralitas ASN dalam Pemilu.

“Hal tersebut dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tegasnya.

Anggota Dewan yang akrab disapa Konco Yasinan itu juga meminta pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, bisa bersikap netral.

“Jangan jadi alat untuk mengintimidasi kepala desa dan lurah dengan menakut-nakuti akan melakukan pemeriksaan kepada mereka jika tidak mendukung kepada salah satu calon. Hal ini akan mengganggu kenyamanan roda pemerintahan desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas layanan kepada warga,” kata Dwi Riyanto.

(Pudin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)