Transparansi Seleksi Dewas dan Direksi BPJS Dibongkar: ELKAPE dan Mantan Ketua DJSN BersuaraJika minimnya transparansi dinilai berpotensi melanggar hukum sekaligus mengancam legitimasi penyelenggaraan jaminan sosial.

$rows[judul]Keterangan Gambar : Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (ELKAPE) mendesak Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membuka seluruh informasi proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.


Perwirasatu.co.id - ‎Jakarta- Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (ELKAPE) mendesak Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membuka seluruh informasi proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Minimnya transparansi dinilai berpotensi melanggar hukum sekaligus mengancam legitimasi penyelenggaraan jaminan sosial.

‎“Jaminan sosial adalah hak konstitusional, dan seleksi pejabat strategis BPJS wajib sepenuhnya terbuka kepada publik. Tidak ada alasan menutup dokumen yang seharusnya menjadi hak peserta untuk mengetahui,” tegas German Anggent, Direktur ELKAPE. Senin (1/12/25). 

‎- Tata Kelola BPJS Dinilai Memburuk

‎Sejak berdiri pada awal implementasi UU No. 24/2011, ELKAPE memantau langsung pelaksanaan sistem jaminan sosial. Namun dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini mencatat menurunnya transparansi, terbatasnya akses informasi, serta minimnya partisipasi publik.

‎“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban badan publik. Ketertutupan informasi hanya akan menimbulkan kecurigaan publik dan merusak kredibilitas BPJS sebagai lembaga negara,” ujar German Anggent.

‎- ‎Dugaan Calon “Titipan” Menguat

‎ELKAPE menilai proses seleksi Dewas dan Direksi BPJS tidak memenuhi standar meritokrasi karena:

‎tidak adanya transparansi nilai, metodologi penilaian tidak dipublikasikan, tidak diumumkannya berita acara seleksi, hasil yang tidak dapat diverifikasi publik.

‎Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya calon “titipan” yang diloloskan tanpa dasar objektif.

‎“Jika proses seleksi benar dan bersih, membuka nilai, metode, dan berita acara bukanlah ancaman. Yang takut transparansi adalah proses yang bermasalah,” tambah German Anggent.

‎- ‎ELKAPE Ajukan Permohonan Informasi Publik

‎- ‎ELKAPE telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pansel dan PPID DJSN terkait

‎metode dan instrumen seleksi, standar kompetensi dan bobot penilaian, berita acara setiap tahap seleksi, hasil penilaian administrasi hingga tes kompetensi, jawaban atas permintaan informasi sebelumnya.

“Apa yang kami minta adalah hak publik yang dijamin undang-undang. Jika dokumen dasar seleksi saja tidak dibuka, bagaimana publik bisa percaya?” kata German Anggent.

‎Pendapat Mantan Ketua DJSN

‎Dukungan terhadap tuntutan keterbukaan juga disampaikan oleh Chazali H. Situmorang, Ketua DJSN 2011–2015, yang turut menyusun kerangka kebijakan SJSN–BPJS.

‎“Sejak awal, semangat pembentukan BPJS adalah transparansi dan akuntabilitas. Seleksi Dewas dan Direksi harus dapat diaudit publik, karena mereka memimpin lembaga yang mengelola uang rakyat dan hak konstitusional seluruh peserta,” ujar Chazali H. Situmorang.

‎Ia menegaskan bahwa keterbukaan adalah amanat langsung dari UU SJSN, UU BPJS, dan UU KIP.

‎“Tidak boleh ada proses tertutup. Kalau dokumen seleksi tidak dibuka, itu pelanggaran terhadap roh undang-undang,” tambah Chazali.

‎- ‎Dasar Hukum Keterbukaan

‎ELKAPE merujuk pada:

‎UU No. 14/2008 KIP (hak publik, kewajiban badan publik, batas waktu respons, sanksi pejabat),

‎PP No. 12/2013 tentang DJSN (seleksi harus transparan dan akuntabel),

‎UU No. 24/2011 tentang BPJS (seleksi Direksi/Dewas wajib terbuka).

- ‎‎Permintaan Resmi ELKAPE

ELKAPE meminta Pansel dan DJSN untuk :

‎1. Membuka seluruh dokumen seleksi secara lengkap.

‎2. Memberikan penjelasan atas keterlambatan informasi.

‎3. Menjawab dugaan calon titipan.

‎4. Menyediakan timeline pasti pemberian dokumen.

‎5. Melakukan koreksi agar seleksi berikutnya memenuhi prinsip keterbukaan.

‎- ‎Langkah Lanjutan

‎Jika informasi tetap tidak diberikan, ELKAPE akan:

‎mengajukan keberatan sesuai UU KIP, membawa sengketa ke Komisi Informasi, menempuh jalur hukum administrasi/TUN, meminta investigasi lembaga pengawas negara.

‎“Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum. Proses seleksi pejabat BPJS menyangkut kepentingan nasional,” tegas German Anggent.

‎“Keterbukaan adalah fondasi jaminan sosial. Semakin ditutup, semakin rapuh kepercayaan publik. BPJS harus kembali pada mandat awalnya: melayani peserta dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas penuh,” tutup German Anggent.

‎( Tim )

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)