Perwirasatu.co.id-Kupang- Kasus penganiayaan kembali terjadi di Oelalali Dusun IV Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT.
Peristiwa berdarah ini terjadi Pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita dengan korban bernama Johanes Metan. Terduga pelaku diketahui merupakan Aser Misa yang juga merupakan Menantu dari korban.
Kepada sejumlah awak media pada Rabu (14/08/2024), korban Johanes Metan menceritakan kronologi kejadiannya terkait nasib naas yang menimpanya tersebut berawal ketika dirinya tengah berada di rumah kebun alias pondok.
Saat sedang masak, tiba-tiba pelaku Aser Misa datang dan menyerang secara membabi buta serta mengancam korban untuk dibunuh.
"Lu (Kamu) keluar, kalau lu sonde keluar ini hari lu mati,"Ujar korban menirukan kata-kata pelaku menggunakan dialeg melayu kupang kental.
Lanjutnya, bahwa karena korban tidak keluar dan tetap berada di dalam pondok, pelaku lalu melakukan pengrusakan pondok milik korban.
"Dia pakai parang potong pondok saya sampai lubang sementara saya didalam pondok dan menahan diri untuk tidak merespon,"Beber Johanes.
Lanjutnya, setelah pondok lubang, pelaku langsung mengambil kayu dan menombak korban hingga mengenai mata bagian kiri bagian bawah menyebabkan lecet dan mengeluarkan darah.
Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya beberapa kali dengan menggunakan kayu untuk menombak korban hingga mengenai dahi dan menyebabkan luka lecet.
"Karena sudah darah saya lari keluar,"Katanya.
Pada saat keluar, pelaku langsung membanting korban dan mengayunkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban yang terjatuh ditanah. Namun beruntungnya korban dapat membela diri hingga terlepas dari cengkraman pelaku dan berhasil melarikan diri ke rumah warga sekitar.
"Tidak bisa melawan karena muka su penuh dengan darah dan hanya berupaya melarikan diri,"Pungkasnya.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polsekta Takari pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 22:00 Wita sebagaimana tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT.
Pasal yang diterapkan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek Takari Iptu Victor A. Nenotek ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu 14 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut.
"Sudah dari tanggal 30 dan sudah di tangani,"Tulis Kapolsek Takari.
Ketika ditanyai perkembangan kasus tersebut, Victor mengatakan sudah memeriksa pelapor dan saksi namun terlapor belum.
"Semua saksi dan korban sudah di ambil keterangannya dalam waktu dekat kami akan memanggil terlapor,"Tutup Kapolsek Takari.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar