Perwirasatu.co.id-Garut – Terkat dugaan Pungli oleh oknum Kejari Garut, Asep Muhidin ingatkan Kejaksaan bahwa temuan dugaan korupsi Jogging bukan hasil pemeriksaan reguler BPK dan Inspektorat tetapi karena laporan warga.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut mengeluarkan pernyataan resmi yang disampaikan kepada Asep Muhidin, S.H., M.H sebagai warga yang melakukan investigasi serta melaporkan dugaan kerugian negara yang diduga telah dengan sengaja dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut dan oknum pengusaha yang melaksanakan pembangunan senilai Rp 1.3 Miliar kepada Kejari Garut, dengan Nomor Surat 035/V/masyarakat-Garut/2023.
Kala itu, Asep menuding, sejumlah oknum diduga kuat telah melakukan kesengajaan melakukan tindak pidana korupsi tipikor pada pembangunan Jogging Track yang dilaksanakan Tahun 2022 silam. Tuduhan Asep Muhidin ini bukan asal menuduh, namun Asep membuktikan pernyataannya dan laporannya itu dengan sejumlah data yang berhasil ia peroleh dan ia kaji sebelumnya.
Namun sayangnya, laporan yang ia sampaikan ke lembaga Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut itu seakan hanya angin lalu. Setelah dilakukan audit investigasi pengujian kualitas kegiatan penataan area Jogging Track di kawasan SOR R.A.A Adiwidjaya sesuai permintaan Kejari Garut kepada Inspektorat Garut Tahun 2022, pada akhirnya Kejari Garut hanya membuat keterangan bahwa pihak pengusaha yakni CV Rajasa harus mengembalikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 313 Juta kepada kas negara paling lambat 60 hari, terhitung sejak tanggal 03 Juni tahun 2024.
Namun ternyata, Asep merasa keheranan, tatkala proses pengembalian negara terhadap kekurangan volume pembangunan Joging Track Tahun 2022 itu Kejari Garut sudah menerima uang dari Direktur CV Rajasa atas nama Bambang Supriatna dengan rincian, 04 Januari 2024 Rp 100 juta, 12 Januari Rp 45.630.000 dan tanggal 19 Januari 2024 sebanyak Rp 12.218.827 atas dugaan tindak pidana korupsi penataan are Jogging Track di SOR R.A.A Adiwidjaya tahun 2022.
Pengembalian uang kerugian negara dari Direktur CV Rajasa, Bambang Supriatna kepada Kejari Garut sekitar Rp 157. 848.827 di bulan Januari 2024 disebutkan sebagai sebagian pengembalian kerugian keuangan negara tahap penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Joging Track di area SOR R.A.A Adiwidjaya pada Dispora Garut Tahun 2022,” tandas Asep.
Sebagai warga sekaligus praktisi hukum, Asep mempertanyakan, pengembalian sebagian pada tahap penyelidikan pasca ada laporan dari warga masyarakat itu sebelum atau sesudah ada audit dari APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Garut.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Pengembalian kerugian negara ini sebelum atau sesudah ada penetapan dugaan kerugian negara dari APIP. Saya heran kenapa pihak Kejari telah melakukan pengumpulan uang dari perusahaan yang diduga bermasalah sejak Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024,” beber Asep.
Asep mengaku, jika dirinya baru baru mengetahui jika CV Rajasa sudah mengumpulkan uang dengan dalih pengembalian sebagian kerugian negara jauh sebelum ada rekomendasi terhadap kekurangan volume pekerjaan penataan Jogging Track Tahun 2022 ke rekening kas daerah dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal 03 Juni 2024.
“Rekomendasinya adalah kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 313.212.414.06 dalam jangka waktu 60 sejak tanggal 03 Juni 2024. Lalu apa dasar Kejari Garut bisa mengumpulkan uang dari terduga koruptor sejak Januari 2024. Saya bener-bener heran, memang ada SOP nya seperti itu. Belum ada penetapan jumlah kerugian tetapi pihak perusahaan sudah menyicil ke Kejari Garut,” ucapnya penuh keheranan.
Jadi, ungkap Asep, dengan hati yang sangat terluka ia tegaskan, dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track di Kabupaten Garut adalah murni laporan dari warga masyarakat Garut dan bukan hasil pemeriksaan reguler oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau pemeriksaan reguler Inspektorat Garut. Tetapi kerja keras dirinya sebagai masyarakat malah dipertontonkan dagelan hina dan menyakitkan.
“Kalau saja kami sebagai rakyat tidak melaporkan dugaan kejahatan oleh CV Rajasa dan oknum lainnya yang diduga terlibat, maka ratusan juta uang rakyat akan raib, hasil pembangunannya buruk dan tentu akan menjadi preseden buruk kedepan. Koruptor akan semakin banyak, para pejabat yang memiliki anggaran sampai dengan pengawas akan semakin leha-leha dalam melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.
Sementara, untuk mendapatkan informasi lebih utuh dan menjaga profesionalisme media, tim media locusonline.co sudah mengirimkan surat untuk melakukan wawancara langsung dengan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Garut, Dr. (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., C.C.S.L., C.C.D, namun belum ada jawaban dari pihak terkait.
(Red)
Tulis Komentar