Beda Nama, Calon Wakil Bupati Garut Jadi Sorotan Warga

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Salah seorang Calon Wakil Bupati Garut memiliki perbedaan nama antara data LHKPN KPK dengan KPU Garut. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut nomor 1907 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 menetapkan nama Paslon, yakni dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat nomor urut 1 dan Dr. Ir. Abdus Syakur Amin, M.Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA nomor urut 2.

Dari penelusuran di laman https://elhkpn.kpk.go.id/, ditemukan adanya perbedaan nama pada pasangan calon wakil bupati garut dari nomor urut 2.

“Saya melakukan penelusuran pada laman e-lhkpn KPK, namun tidak ditemukan nama drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA, melainkan Luthfianisa Putri dengan jabatan calon wakil bupati garut, NHK : 967690. Sementara berdasarkan keputusan KPU Garut tidak ada nama Luthfianisa Putri, apakah terdapat perbedaan orang atau perbedaan nama pada identitas?,” sebut Asep, Minggu (13/10/24).

Adanya perbedaan nama tersebut, Asep berharap KPK RI melakukan verifikasi identitas yang bersangkutan. Menurut dia, jangan sampai nantinya merugikan pihak yang melaporkan LHKPN dengan menulis nama yang kurang atau beda dengan identitas kartu tanda penduduk. Terlebih calon wakil bupatinya juga agar menyampaikan informasi disertai bukti kalau pada saat menyampaikan LHKPN telah sesuai dengan identitas, karena kedepannya akan berdampak terhadap penyampaian LHKPN ketika terpilih.

Lebih lanjut, Asep memaparkan, memang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pasal 6 ayat (2) tidak mengatur harus nama lengkap, hanya minimal memuat nama saja.

"Dengan merujuk pada Pasal 20 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang pada pokonya masyarakat dapat memberikan informasi / data ata keterangan kepada KPK sehingga dalam waktu dekat ini, kami akan menyampaikan dan meminta penjelasan dari KPK siapa calon wakil bupati garut dengan nama Luthfianisa Putri ini, sementara pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut nomor 1907 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati garut tahun 2024 tidak tercatat nama tersebut, melainkan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA atau bu Putri Karlina." Ungkapnya.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)