Perwirasatu.co.id-Lampung Timur- Petugas Kepolisian gabungan, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian, yang beraksi di wilayah hukum Polsek Purbolinggo, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, pada Senin (12/8/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FB (36) warga Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian, dirumah AS (32) warga Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur, pada awal Bulan Agustus lalu.
Tersangka diduga beraksi dengan cara mengambil 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova, yang berada dalam garasi rumah korban, menggunakan kunci duplikat, dan membawanya kabur ke wilayah Sumatera Selatan.
Didalam mobil tersebut, juga terdapat beberapa barang berharga milik korban, antara lain, Tas, Dokumen Kendaraan Bermotor, Uang Tunai 1,1 juta rupiah, Buku Tabungan, Buku Nikah, E-Toll Card, Logam Mulia (Emas).
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Sumatera Selatan, dan membawanya ke Polsek Purbolinggo Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Proses penangkapan terhadap tersangka, dilakukan oleh personil kepolisian gabungan, dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Purbolinggo, dan Polresta Palembang," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Puddin A/Hms)
Tulis Komentar