Perwirasatu.co.id-Pandangan umum fraksi partai Golkar tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran TA 2023 terhadap Bupati Lampung Selatan di respon Oleh anggota dewan Ahmat Muslim pada Kamis 28 Maret 2024.
Dalam pandangan Partai Golkar, Ahmad Muslim mengatakan bahwa LKPJ TA 2023 merupakan amanat Undang undang tahun 2014.Tentang laporan evaluasi pemerintah daerah yang isinya memuat RPPD, RKPJ, maka kewajiban kepala daerah untuk menyusun pertanggungjawaban penyelenggaraan selama tahun anggaran.
Selain itu LKPJ merupakan langkah untuk menilai keberhasilan tolak ukur kinerja selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dan juga cek and balance kepala daerah dengan DPRD.
Sektor keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, transparan dalam pertanggungjawaban dengan memperhatikan azas keadilan kepatutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Apabila dilihat dari kolom pemerintah kabupaten Lampung Selatan, telah menyerap anggaran hampir 10 M yaitu sebesar 97,98 persen.
“Dari anggaran yang di targetkan, tentu hal ini harus menjadi evaluasi bagi fraksi terkait untuk meningkatkan kinerja penyerapan pendapatan dari pajak daerah” jelas Muslim.
Di sisilain fraksi Golkar mengapresiasi program pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah dan tentunya menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan dalam upaya kepada masyarakat.
Fraksi Golkar berharap, agar pemerintah kabupaten Lampung Selatan dapat segera menyelesaikan program-program kerja yang belum terselesaikan atau belum dilaksanakan.
“Secara mendetail LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 tersebut akan dibahas lebih lanjut, antara panitia khusus atau pansus DPRD Dangan dinas badan OPD” imbuhnya.
Yang terkait bukti detail perlunya perlunya pemaparan yang transparan dan akuntabel dalam asas tersebut. ” Demikian pandangan umum yang dapat kami sampaikan lebih dan kurang kami mohon maaf, Kalianda 28 Maret 2024 Fraksi partai Golkar DPRD kabupaten lamsel, ketua Ahmad Muslim sekertaris Maria Agata di cap dan di tanda tangani” tutupnya.
(Pudin A)
Tulis Komentar