Perwirasatu.co.id, Garut - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemkab Garut resmi memusnahkan 44 juta batang rokok ilegal hasil penindakan setahun terakhir di Alun-alun Garut, Rabu (24/6/2026). Tak main-main, nilai barang bukti ini mencapai Rp65,18 miliar dengan potensi kerugian negara menembus angka lebih dari Rp32 miliar
Operasi gabungan bersama Satpol PP ini menyasar peredaran rokok tanpa pita cukai resmi demi menekan kebocoran kas negara. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin yang turut hadir mengimbau keras agar masyarakat tidak tergiur membeli atau memperdagangkan barang ilegal karena dampaknya nyata merugikan kita semua.
(Tim)












LEAVE A REPLY