Home Artikel Naya Amin Zaini: Dari Pengawas Pemilu Menjaga Marwah Hukum

Naya Amin Zaini: Dari Pengawas Pemilu Menjaga Marwah Hukum

14
0
SHARE
Naya Amin Zaini: Dari Pengawas Pemilu Menjaga Marwah Hukum

Keterangan Gambar : perjalanan Dr. Naya Amin Zaini memperlihatkan satu benang merah: hukum tidak berhenti pada teks peraturan. Ia menjalaninya sebagai praktik, pengabdian, pendidikan, sekaligus tanggung jawab publik. Kini, pengalaman lintas profesi itu dibawanya ke UNDARIS, tempat ia dipercaya memimpin bidang kemahasiswaan, kerja sama, dan alumni.

Perwirasatu.co.id, 08 September 2026.

Dari ruang bantuan hukum hingga meja pengawasan pemilu, dari kampus hingga ruang sidang, perjalanan Dr. Naya Amin Zaini memperlihatkan satu benang merah: hukum tidak berhenti pada teks peraturan. Ia menjalaninya sebagai praktik, pengabdian, pendidikan, sekaligus tanggung jawab publik. Kini, pengalaman lintas profesi itu dibawanya ke UNDARIS, tempat ia dipercaya memimpin bidang kemahasiswaan, kerja sama, dan alumni.

Ada orang yang menekuni hukum melalui ruang kuliah dan buku. Ada yang mengujinya melalui ruang sidang. Ada pula yang berhadapan dengan hukum ketika demokrasi membutuhkan pengawasan, ketika masyarakat membutuhkan pendampingan, atau ketika mahasiswa membutuhkan arah. Naya Amin Zaini menempuh hampir seluruh ruang itu. Karena itu, perjalanan profesionalnya lebih tepat dibaca bukan sebagai daftar jabatan, melainkan sebagai rangkaian pengalaman yang saling berkelindan.

Kini Naya dipercaya sebagai Wakil Rektor III Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI atau UNDARIS. Dalam struktur yang diberitakan UNDARIS pada 2026, ia mengemban bidang kemahasiswaan, kerja sama, alumni, dan hubungan masyarakat. Peran tersebut membuat pengalaman hukumnya bertemu dengan dunia pendidikan tinggi secara lebih langsung. Ia tidak hanya berbicara tentang hukum kepada mahasiswa, tetapi juga berhadapan dengan persoalan organisasi, kepemimpinan, kerja sama kelembagaan, serta pengembangan kehidupan kemahasiswaan.

Jejak itu terlihat dalam sejumlah kegiatan kampus. Pada Agustus 2026, misalnya, Naya melantik pengurus BEM UNDARIS periode 2026–2027 dan memberikan arahan mengenai regenerasi, konsolidasi organisasi, komunikasi, serta persiapan kegiatan mahasiswa. Beberapa bulan sebelumnya, ia juga terlibat dalam pembinaan kegiatan kemahasiswaan dan pengembangan organisasi alumni. Fakta tersebut menunjukkan bahwa jabatan strukturalnya tidak semata administratif. Ada ruang pembinaan manusia di dalamnya.

Kepada mahasiswa, pengalaman panjangnya memberi modal yang tidak selalu dimiliki oleh akademisi yang hanya bergerak di ruang teoritis. Sebelum menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, Naya telah bersentuhan dengan bantuan hukum, pelayanan publik, pengawasan pemilu, advokasi, mediasi, dan penelitian hukum. Setiap ruang tersebut menghadirkan persoalan berbeda. Namun semuanya memiliki titik temu: hukum harus bekerja dalam kehidupan nyata.

Pendidikan formal menjadi fondasi awal perjalanan itu. Naya merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Fakultas Hukum UII mencatat ia menyelesaikan pendidikan sarjana pada 2003. Ia kemudian menempuh pendidikan magister hukum di Universitas Gadjah Mada dan melanjutkan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Untuk jenjang doktor, terdapat koreksi penting dari informasi sebelumnya. Sumber resmi UMS mencatat Naya resmi memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani ujian terbuka pada 10 November 2020. Disertasinya berjudul Pembangunan Hukum Sumber Daya Alam Berbasis Ideologi Pancasila dan mengantarkannya lulus dengan predikat cumlaude. UMS juga mencatat gagasan Naya mengenai pentingnya pembangunan hukum sumber daya alam yang tidak tercerabut dari ideologi Pancasila.

Pilihan tema disertasi tersebut memberi petunjuk mengenai arah pemikirannya. Hukum baginya tidak berdiri dalam ruang kosong. Ia berkaitan dengan ideologi, kepentingan publik, pembangunan, dan bagaimana negara mengelola sumber daya yang menyangkut kehidupan masyarakat luas. Pemikiran itu kemudian berkembang dalam sejumlah karya akademik dan buku yang diterbitkannya.

Namun perjalanan Naya tidak dimulai dari jabatan akademik. Sebelum menjadi dosen dan pimpinan perguruan tinggi, ia pernah menjadi Asisten Pembela Umum LBH Yogyakarta–YLBHI pada 2004–2008. Ia kemudian menjadi Asisten Lembaga Ombudsman DIY pada 2008–2010. Dua pengalaman tersebut menempatkannya pada lingkungan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat, pelayanan publik, serta kebutuhan akan akses terhadap keadilan.

Dari sana, dunia pendidikan dan pengawasan demokrasi menjadi bagian penting perjalanan berikutnya. Naya tercatat pernah menjadi dosen tidak tetap Fakultas Hukum UNISBANK Semarang. Pada 2017–2018 ia menjadi Panwaslu Kota Semarang. Setelah itu, ia dipercaya menjadi anggota Bawaslu Kota Semarang periode 2018–2023 dan pernah mengemban Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.

Pengalaman di Bawaslu menjadi salah satu bagian paling penting dalam profilnya. Pengawasan pemilu menuntut ketelitian membaca aturan sekaligus keberanian menghadapi persoalan yang muncul di lapangan. Di ruang itu, hukum tidak hanya diuji melalui argumentasi akademik, tetapi juga melalui keputusan yang memiliki konsekuensi terhadap proses demokrasi dan kepercayaan publik.

Fakultas Hukum UII ketika memberitakan pelantikannya sebagai wakil rektor pada Oktober 2024 secara khusus mencatat pengalaman Naya sebagai anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang periode 2018–2023. Sumber Bawaslu juga mendokumentasikan keterlibatannya dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu dan persoalan penegakan hukum pemilu. Rekam jejak tersebut memperlihatkan bahwa pengalaman kepemiluannya bukan sekadar jabatan yang tercantum dalam biografi, melainkan bagian dari perjalanan profesionalnya.

Menariknya, pengalaman tersebut kemudian menemukan ruang baru dalam karya akademik. Dalam Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, Naya menulis artikel berjudul Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2024 di Indonesia. Artikel tersebut terbit dalam JPeHI Volume 5 Nomor 1 Tahun 2024, halaman 48–55. Di dalamnya, ia membahas penegakan hukum Pilkada dari perspektif hukum positif dan mekanisme penyelesaian pelanggaran.

Di sinilah perjalanan praktis dan akademiknya bertemu. Pengalaman di lembaga pengawasan pemilu tidak berhenti ketika masa jabatan berakhir. Ia kembali menjadi bahan pemikiran dan tulisan. Pengalaman lapangan diolah menjadi pengetahuan, sementara pengetahuan akademik kembali memberi kerangka untuk membaca persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.

Di luar dunia pengawasan pemilu, Naya juga menjalankan profesi sebagai advokat dan mediator. Fakultas Hukum UII mencatat pengalaman profesional tersebut bersamaan dengan pengalamannya sebagai asisten Ombudsman, anggota Bawaslu, dan dosen. Dengan demikian, profesinya tidak berhenti pada pendidikan hukum. Ia tetap bersentuhan dengan praktik ketika hukum berhadapan dengan kepentingan konkret para pihak.

Aktivitas tersebut masih terlihat pada 2026. Dalam pemberitaan UNDARIS pada Juli 2026, tim BKBH UNDARIS yang dipimpin Naya mendampingi perkara di Pengadilan Negeri Ungaran. Pada bulan yang sama, tim BKBH juga mendampingi proses mediasi pidana dengan pendekatan restorative justice di Polres Semarang. Pada Agustus 2026, BKBH UNDARIS kembali diberitakan mendampingi perkara di Pengadilan Negeri Ungaran.

Kehadiran Naya dalam aktivitas tersebut memperlihatkan kesinambungan antara profesi akademik dan praktik hukum. Kampus tidak hanya menjadi tempat memproduksi teori, tetapi juga dapat menjadi ruang pengabdian hukum. Bagi mahasiswa hukum, perkara yang ditangani melalui BKBH sekaligus dapat menjadi ruang belajar tentang bagaimana norma hukum diterapkan, bagaimana argumentasi dibangun, dan bagaimana proses penyelesaian perkara berlangsung.

Namun menariknya, orientasi hukum dalam perjalanan Naya tidak selalu identik dengan pertarungan di ruang sidang. Pengalaman sebagai mediator memberi dimensi berbeda. Mediasi mengharuskan seseorang mendengar kepentingan para pihak, memahami persoalan, mengendalikan konflik, dan mencari kemungkinan penyelesaian. Dalam perspektif ini, hukum bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang menemukan jalan keluar yang dapat diterima para pihak.

Konsistensi tersebut terlihat pula dalam karya-karya yang dihasilkannya. Buku Pembangunan Hukum Sumber Daya Alam Berbasis Ideologi Pancasila diterbitkan pada 2024. Buku tersebut memiliki hubungan langsung dengan tema disertasinya dan memperlihatkan perhatian Naya terhadap hubungan antara hukum, pembangunan, sumber daya alam, dan Pancasila.

Setahun kemudian, ia menerbitkan Pancasila sebagai Ideologi Hukum dan Profetik. Buku setebal 278 halaman itu diterbitkan Eureka Media Aksara pada September 2025. Dari dua karya tersebut terlihat bahwa perhatian akademiknya bergerak pada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum Indonesia dibangun, nilai apa yang mendasarinya, dan bagaimana Pancasila ditempatkan dalam konstruksi hukum nasional.

Karya-karya itu melengkapi pengalaman panjangnya di bidang kepemiluan. Dalam katalog buku yang memuat profilnya, Naya juga dicatat pernah terlibat dalam sejumlah publikasi mengenai pemilu dan Pilkada, termasuk Ngulatake: Mengawal Proses Pemilu 2019, Catatan dari Daerah: Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Jawa Tengah, Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia, Cegah Awasi Tindak: Pilkada Kota Semarang, dan Pilkada dalam Gurita Corona.

Jika seluruh perjalanan itu dirangkai, terlihat pola yang cukup jelas. Naya tidak berpindah dari satu dunia ke dunia lain secara terputus. Pengalaman sebagai pendamping hukum memberi pemahaman mengenai masyarakat. Pengalaman di Ombudsman memperkenalkan persoalan pelayanan publik. Pengalaman di Panwaslu dan Bawaslu mempertemukannya dengan dinamika demokrasi. Profesi advokat dan mediator memperluas pemahaman tentang penyelesaian persoalan konkret. Sedangkan dunia akademik memberi ruang untuk mengolah semuanya menjadi pengetahuan.

Kini pengalaman itu kembali ke kampus melalui kepemimpinannya di UNDARIS. Pada 2026, berbagai kegiatan kampus memperlihatkan keterlibatannya dalam pembinaan organisasi mahasiswa, alumni, kerja sama kelembagaan, serta aktivitas kemahasiswaan. Ia juga terlibat dalam pengembangan organisasi alumni dan sejumlah kerja sama eksternal universitas.

Di titik ini, ukuran keberhasilan seorang akademisi tidak cukup hanya dilihat dari jumlah jabatan atau gelar yang dimiliki. Yang lebih penting adalah apakah pengalaman tersebut menghasilkan manfaat bagi lingkungan di sekitarnya. Dalam konteks Naya, jawabannya masih merupakan proses yang berjalan. Masa kepemimpinannya di UNDARIS belum selesai, aktivitas akademiknya terus berkembang, sementara praktik hukumnya juga masih berlangsung.

Karena itu, menyebut Naya sebagai tokoh inspiratif sebaiknya bukan karena banyaknya titel yang melekat di belakang namanya. Nilai inspiratif justru terletak pada lintasan perjalanan yang memperlihatkan bahwa profesi hukum dapat dijalani melalui banyak pintu: pembelaan masyarakat, pengawasan demokrasi, advokasi, mediasi, penelitian, penulisan, dan pendidikan.

Perjalanan tersebut juga menunjukkan bahwa pengalaman tidak harus berhenti sebagai catatan masa lalu. Pengalaman dapat diubah menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi pendidikan, dan pendidikan kembali menjadi pengabdian. Dalam dunia hukum yang sering dipenuhi perdebatan mengenai pasal, prosedur, dan kewenangan, perjalanan semacam itu mengingatkan bahwa tujuan akhir hukum tetap berada pada manusia yang kehidupannya hendak dilindungi dan ditata oleh hukum.

Di situlah relevansi perjalanan Naya Amin Zaini. Bukan karena ia telah berada di banyak ruang, tetapi karena ruang-ruang tersebut perlahan membentuk satu garis pengabdian. Dari bantuan hukum, Ombudsman, pengawasan pemilu, advokasi, mediasi, penelitian, hingga kepemimpinan perguruan tinggi, semuanya mempertemukan satu persoalan yang sama: bagaimana hukum tidak berhenti sebagai teks, tetapi hadir sebagai pengetahuan, perlindungan, penyelesaian, dan pengabdian.

Jika perjalanan itu terus dipelihara dengan integritas dan keterbukaan terhadap kritik, pengalaman panjang tersebut dapat menjadi modal penting untuk membentuk generasi hukum yang tidak hanya pandai membaca peraturan, tetapi juga memahami masyarakat. Sebab pada akhirnya, marwah hukum tidak hanya dijaga oleh mereka yang menguasai pasal, melainkan oleh mereka yang bersedia memastikan hukum tetap memiliki hubungan dengan keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan publik.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home