
Keterangan Gambar : Kali ini, Kejagung resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru di kasus MBG
Perwirasatu.co.id, Jakarta - Daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin bertambah.
Kali ini, Kejagung resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru di kasus tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
(Tim)












LEAVE A REPLY