
Keterangan Gambar : Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi, Selasa (4/8- 2026), Tim Komjak RI yang terdiri atas Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso dan Nurokhman, melakukan kunjungan pemantauan ke Kejaksaan Agung RI dan diterima oleh Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi Margono, beserta jajaran.
Perwirasatu.co.id, Jakarta - Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) FA.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi, Selasa (4/8- 2026), Tim Komjak RI yang terdiri atas Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso dan Nurokhman, melakukan kunjungan pemantauan ke Kejaksaan Agung RI dan diterima oleh Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi Margono, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Sembilan menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini masih terus berjalan. Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif, antara lain melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan, serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Selain itu, Tim Sembilan juga memaparkan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani. Adapun penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal, berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap dan/atau gratifikasi yang selanjutnya dikembangkan kedugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tim Sembilan juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara.
Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi, langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara tersebut. Komjak menilai, proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law.
Komisi Kejaksaan RI menegaskan, akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(FC-G65/H-KK)
















LEAVE A REPLY