Korupsi Rp13 Miliar, Vonis Mantan Direktur RSUD Tanggamus Dinilai Terlalu Ringan

Korupsi Rp13 Miliar, Vonis Mantan Direktur RSUD Tanggamus Dinilai Terlalu Ringan Keterangan Gambar : Vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini dinilai sangat ringan oleh banyak pihak. Publik dan pengamat hukum menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 13 miliar, sehingga dikhawatirkan tidak memberikan efek jera.

Perwirasatu.co.id, Tanggamus - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanggamus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa senilai total Rp 13 miliar rupiah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda kewajiban pengganti kerugian negara, putusan yang menuai beragam reaksi publik.

Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang selaku pimpinan rumah sakit, mulai dari mengatur proses pengadaan yang tidak wajar, memanipulasi harga barang, hingga merekayasa laporan pertanggungjawaban sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar belasan miliar rupiah.

Terdakwa yang tampak mengenakan rompi merah tahanan dan masker wajah itu dibawa keluar ruang sidang di bawah pengawasan ketat petugas kejaksaan. Ia terlihat menunduk sepanjang proses pembacaan putusan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pengadaan alat medis, dan perawatan fasilitas rumah sakit demi kepentingan masyarakat.

Namun, vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini dinilai sangat ringan oleh banyak pihak. Publik dan pengamat hukum menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 13 miliar, sehingga dikhawatirkan tidak memberikan efek jera.

‎"Nilai kerugiannya sangat besar, dampaknya langsung dirasakan pasien dan warga, tapi hukumannya terasa terlalu enteng. Ini yang sering dikeluhkan masyarakat: ketidakseimbangan hukuman dalam kasus korupsi," ujar ketum DPP PWDPI, M. Nurullah RS.

‎(TIM)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)