
Keterangan Gambar : sepanjang bulan Juni 2026. Dalam operasi, polisi mengamankan enam orang tersangka, yakni RJ (39), R (25), RCY (21), AI (40), DA (36), dan DN (40). Dalam konferensi pers pada Senin, 15 Juni 2026, Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 57,69 gram sabu.
Perwirasatu.co.id, Sumedang - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap tiga kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu sepanjang bulan Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka, yakni RJ (39), R (25), RCY (21), AI (40), DA (36), dan DN (40). Dalam konferensi pers pada Senin, 15 Juni 2026, Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 57,69 gram sabu.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan satu keluarga di wilayah Sumedang Utara. Tersangka DA, yang saat ini berstatus narapidana di dalam Lapas, diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan ini. Motif pengoperasian dari dalam penjara ini dilakukan untuk menggerakkan bisnis haram tersebut melalui bantuan anggota keluarganya.
Metode peredaran dilakukan secara terorganisir di mana DA memerintahkan istrinya (AI) dan anaknya (NFA) untuk menaruh paket sabu di kawasan Kelurahan Situ. Selanjutnya, DA menginstruksikan RJ untuk mengambil dan membagi paket tersebut menjadi bagian-bagian kecil sebelum diedarkan oleh adiknya, RCY. Transaksi dilakukan dengan metode "tempel", yakni menyembunyikan sabu di tempat tertentu. Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim)












LEAVE A REPLY