Perwirasatu.co.id, Kamis 02 Juli 2026.
Ketika Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia akan meresmikan lebih dari 25.000 Koperasi Merah Putih hanya dalam hitungan dua hingga tiga bulan dan menyebutnya sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi dalam sejarah dunia, perhatian publik segera tertuju pada satu pertanyaan mendasar: apakah yang sedang dibangun adalah rekor jumlah koperasi atau fondasi baru ekonomi desa? Di balik angka yang impresif, tersimpan tantangan besar mengenai kualitas, keberlanjutan, dan dampak nyata koperasi bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam acara groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Cilacap, Jawa Tengah, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan segera meresmikan 1.000 Koperasi Merah Putih pada tahap awal, lalu lebih dari 25.000 koperasi dalam dua hingga tiga bulan berikutnya. Bahkan, Presiden menantang publik untuk membuka catatan sejarah dunia dan mencari apakah pernah ada negara yang mampu membangun 25.000 hingga 30.000 koperasi dalam satu tahun. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling menarik dari pidatonya selain agenda hilirisasi nasional senilai Rp116 triliun.
Secara faktual, klaim mengenai pembangunan lebih dari 25.000 koperasi memang dapat diverifikasi karena disampaikan langsung Presiden dalam forum resmi negara dan diberitakan berbagai media nasional. Namun, klaim bahwa pencapaian tersebut merupakan "rekor dunia" masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Hingga kini belum ditemukan rujukan resmi dari Guinness World Records maupun International Cooperative Alliance (ICA) yang menyatakan adanya kategori atau catatan khusus mengenai pembentukan koperasi terbanyak dalam satu tahun. Karena itu, dalam perspektif jurnalistik, istilah "rekor dunia" lebih tepat diposisikan sebagai klaim politik dan target ambisius pemerintah daripada fakta yang telah terverifikasi.
Di sinilah menariknya program Koperasi Merah Putih. Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern Indonesia, pemerintah berupaya membangun jaringan koperasi dalam skala yang sangat besar dan terintegrasi. Berdasarkan penjelasan pemerintah, koperasi-koperasi tersebut tidak hanya berupa badan hukum, tetapi juga dirancang memiliki gudang, fasilitas penyimpanan dingin, kendaraan operasional, serta sarana distribusi yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa. Konsep ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin koperasi sekadar menjadi organisasi administratif, melainkan infrastruktur ekonomi rakyat.
Namun sejarah perkoperasian Indonesia mengajarkan bahwa tantangan terbesar bukanlah mendirikan koperasi, melainkan memastikan koperasi tetap hidup setelah peresmian. Sejak era Orde Baru hingga reformasi, ribuan koperasi pernah lahir melalui berbagai program pemerintah. Sebagian berkembang dan menjadi contoh keberhasilan ekonomi kerakyatan, tetapi tidak sedikit yang akhirnya mati suri karena lemahnya manajemen, rendahnya partisipasi anggota, minimnya aktivitas usaha, dan ketergantungan pada bantuan pemerintah. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa koperasi tidak bisa hanya dibangun dengan instruksi administratif dari atas. Koperasi harus tumbuh sebagai kebutuhan ekonomi masyarakat itu sendiri.
Dalam teori ekonomi kelembagaan, koperasi yang sehat memiliki tiga syarat utama. Pertama, anggota yang aktif bertransaksi. Kedua, tata kelola yang profesional dan transparan. Ketiga, model usaha yang mampu menghasilkan nilai tambah. Tanpa tiga faktor tersebut, koperasi berpotensi berubah menjadi bangunan megah yang sepi aktivitas. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan program Koperasi Merah Putih tidak boleh berhenti pada jumlah unit yang diresmikan, melainkan harus diukur dari tingkat transaksi, laba usaha, jumlah anggota aktif, serta kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa.
Program ini juga menghadirkan perdebatan mengenai pendekatan pembangunan ekonomi. Sebagian kalangan melihat Koperasi Merah Putih sebagai bentuk intervensi negara yang diperlukan untuk memperkuat ekonomi desa yang selama ini tertinggal. Negara dianggap perlu hadir secara langsung karena mekanisme pasar sering kali gagal memberikan akses modal, distribusi, dan pemasaran kepada petani, nelayan, serta pelaku UMKM di pedesaan.
Namun terdapat pula pandangan yang lebih kritis. Koperasi pada dasarnya merupakan gerakan ekonomi yang lahir dari kesadaran anggota untuk bekerja sama. Ketika pembentukannya terlalu didorong oleh target pemerintah, muncul risiko bahwa koperasi lebih berfungsi sebagai proyek administratif daripada gerakan ekonomi yang organik. Risiko inilah yang perlu diantisipasi sejak awal agar koperasi tidak hanya ramai saat peluncuran, tetapi kehilangan aktivitas setelah sorotan publik mereda.
Dari perspektif kebijakan publik, program ini sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo untuk memperkuat ketahanan pangan, memperpendek rantai distribusi, memperkuat posisi tawar petani dan nelayan, serta menghubungkan ekonomi desa dengan agenda hilirisasi nasional. Dalam kerangka tersebut, koperasi berfungsi sebagai simpul ekonomi yang menjembatani produksi, penyimpanan, pengolahan, dan pemasaran hasil usaha masyarakat.
Apabila konsep tersebut berjalan sesuai rencana, dampaknya memang berpotensi besar. Petani dapat menjual hasil panen melalui koperasi dengan posisi tawar yang lebih kuat. Nelayan memperoleh fasilitas penyimpanan yang memadai. Pelaku UMKM mendapatkan akses distribusi dan pemasaran yang lebih luas. Bahkan koperasi dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga komoditas di tingkat desa.
Tetapi keberhasilan itu tidak akan lahir secara otomatis. Kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu. Ribuan koperasi membutuhkan ribuan manajer, pengawas, akuntan, dan pengelola usaha yang kompeten. Tanpa kapasitas manajemen yang kuat, koperasi akan kesulitan menjalankan fungsi bisnis secara berkelanjutan. Karena itu, pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan pembangunan kapasitas kelembagaan.
Pertanyaan lain yang layak diajukan adalah bagaimana mekanisme evaluasi program ini. Publik perlu mengetahui indikator keberhasilan yang digunakan pemerintah. Apakah keberhasilan diukur dari jumlah koperasi yang berdiri? Jumlah anggota yang bergabung? Besaran transaksi ekonomi? Atau peningkatan pendapatan masyarakat desa? Kejelasan indikator akan menentukan apakah program ini benar-benar menjadi instrumen transformasi ekonomi atau hanya pencapaian statistik semata.
Dalam konteks pembangunan nasional, ambisi besar tentu diperlukan. Negara sebesar Indonesia tidak mungkin maju hanya dengan program-program kecil. Namun sejarah pembangunan juga menunjukkan bahwa proyek berskala besar sering menghadapi persoalan ketika fokus terlalu tertuju pada kuantitas. Jalan yang dibangun harus dapat digunakan. Pabrik yang didirikan harus berproduksi. Dan koperasi yang diresmikan harus benar-benar beroperasi melayani anggotanya.
Karena itu, substansi paling penting dari program Koperasi Merah Putih bukanlah angka 25.000 atau bahkan 30.000. Yang jauh lebih penting adalah apakah koperasi-koperasi tersebut mampu bertahan lima, sepuluh, atau dua puluh tahun mendatang. Apakah koperasi mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi desa. Apakah petani memperoleh harga yang lebih baik. Apakah nelayan mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Dan apakah kesejahteraan masyarakat benar-benar meningkat.
Jika semua itu terwujud, maka Indonesia tidak hanya mencetak rekor jumlah koperasi. Indonesia akan mencatat sesuatu yang jauh lebih penting: keberhasilan membangun ekosistem ekonomi rakyat dalam skala nasional. Namun jika koperasi hanya berhenti sebagai angka dalam laporan dan seremoni peresmian, maka rekor yang dibanggakan hari ini bisa menjadi catatan yang cepat dilupakan sejarah. Di titik itulah keberhasilan sesungguhnya akan diuji, bukan saat pita peresmian dipotong, melainkan ketika koperasi tetap hidup dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat bertahun-tahun kemudian.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat












LEAVE A REPLY