Catatan Redaksi Tentang Pejabat Norak Kota KonohaOleh: Fajar Chaniago, Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN)

$rows[judul]Keterangan Gambar : Foto edit by: Redaksi

Perwirasatu.co.id - DEPOK - Barangkali tulisan ini bisa dijadikan pelajaran, buat pejabat lainnya yang apabila disapa, dimintai konfirmasi dan klarifikasinya oleh awak media sebaiknya tunjukkan saja sikap fungsional sebagai seorang pejabat.

Janganlah sekali-kali bersikap naif, seperti sikap seorang Ketua DPRD atau pejabat di suatu Kota Konoha, yang sepertinya terkesan sengaja tidak mau merespons atau menjawab salam apatah lagi pertanyaan awak media. Padahal, itu terkait persoalan yang menyangkut kinerja yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurut hukum adab dan adat ketimuran, pejabat semacam ini layak disebut sebagai pejabat yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Sikap sedemikian itu, tentunya bisa menimbulkan kesan kalau sang pejabat boleh jadi tidak siap untuk bertanggung jawab atas kinerjanya dan lebih fatalnya tidak peduli dengan hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.

Maka, terhadap pejabat semacam itu, sanksi dan UU yang Layak dikenakan kepadanya adalah; Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur tentang hak masyarakat, untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban pejabat publik untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan.

Sedangkan untuk sanksi Administratif, dapat dikenakan sanksi seperti teguran atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, pejabat yang bersikap tidak fungsional ini juga dapat dikenakan kritik dan pengawasan dari masyarakat, termasuk melalui media sosial dan platform lainnya.

Seorang pejabat publik, sudah seharusnya siap bertanggung jawab dengan bersikap transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas yang diamanahkan. Selain itu, juga harus mampu memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Sebagai seorang yang diberikan amanah, pejabat seharusnya memahami, bahwa; masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan tentang kinerja dan tanggung jawab yang dipikulnya.

(FC-G65)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)