Perwirasatu.co.id-Pada 30 September 2025, Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengumumkan telah menemukan empat dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini berasal dari kajian cepat yang dilakukan setelah terjadi sejumlah kasus keracunan makanan yang diduga terkait dengan program tersebut.
Empat dugaan maladministrasi yang ditemukan antara lain:
1. Penundaan berlarut: Kesenjangan antara target dan realisasi capaian program MBG menunjukkan adanya keterlambatan yang signifikan dalam penyelenggaraan layanan.
2. Diskriminasi: Penyelenggaraan program tidak merata di semua wilayah, yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok sasaran tertentu.
3. Tidak kompeten: Terdapat kelemahan dalam tata kelola program, termasuk masalah terkait sumber daya manusia, keterlambatan honorarium bagi guru dan relawan, serta ketidaksesuaian mutu bahan baku.
4. Penyimpangan prosedur: Ombudsman menemukan masalah dalam penetapan mitra yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak transparan dan rawan konflik kepentingan.
Selain keempat dugaan maladministrasi tersebut, Ombudsman juga mengidentifikasi terdapat delapan masalah utama lain dalam program MBG, termasuk kasus keracunan massal di berbagai daerah, kelemahan sistem pengawasan, dan distribusi makanan yang tidak tertib.
Ombudsman RI mendesak adanya perbaikan yang cepat, terukur, dan transparan untuk menjaga tujuan utama program ini.
Rahayu.
Kang Oos Supyadin, Pemerhati Kebijakan Publik.
Disclaimer :
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi. Segala bentuk analisis, pendapat, dan kesimpulan dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tulis Komentar