Diduga Dibackingi Camat, Kades Tumenggungan Tak Ditahan Meski Pengadilan Menetapkan Status Terdakwa

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Kraksaan-Menggelindingnya kasus oknum kades Tumenggungan, Kecamatan Krejengan, terkait dugaan sumpah palsu dipengadilan agama Kraksaan menuai banyak sorotan. Pasalnya, walaupun sudah dijadikan terdakwa dalam sidang pengadilan negeri Kraksaan nomor perkara, 77/Pid.B/2023/PN.Krs, tetapi masih belum juga dilakukan penahanan, dugaan sementara dibakingi oknum Camat Krejengan.

Hal tersebut disoal oleh H. Samiran sebagai pengacara didampingi ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid mendesak agar supaya Pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo Plt. Bupati H. Timbul Prihandjoko,mencopot jabatannya sebagai Kepala Desa Tumenggungan dan tidak hanya cukup itu saja juga mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan supaya melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa itu biar tidak menjadi citra buruk terhadap proses penegkan hukum di Kabupaten Probolinggo.

Menurut H. Lutfi Hamid ketua LSM AMPP, semisal ada yang membekingi seperti oknum Camat Krejengan berarti ikut serta dalam perbuatan melawan hukum dengan menghalang-halangi proses penegakan hukum dan perbuatan seperti itu juga harus menjadi perhatian khusus bagi Plt Bupati atau Sekda untuk memberi pembinaan terhadap oknum camat Krejengan, bila perlu harus ada sangsi yang tegas karena dinilai bisa menjadi penghalang bagi jalannya proses hukum yang saat ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Probolinggo (menjadi trending) agar supaya kesannya hukum itu tidak tebang pilih, tumpul keatas tajam kebawah.

Hal senada disampaikan oleh H. Samiran oknum kepala desa Tumenggungan berinisial Miaw itu diduga melanggar pasal 243 KUHP, bersaksi palsu dan memberikan keterangan palsu maka ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun, seyogyanya ini dilakukan penahanan agar jalannya proses.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)