Diduga Langgar Peraturan, Oknum PNS di Cihurip Patut Diperiksa

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Fikri Faturohman, Kepala Sekolah SDN 2 Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, diduga menjadi pemborong proyek rehabilitasi SDN 4 Mekarwangi dan SDN 1 Jayamukti.

Hal itu sesuai dengan keterangan narasumber yang menyebutkan, bahwa Fikri Faturohman, S.Pd yang berstatus sebagai Kepala Sekolah SDN 2 Jayamukti mengambil alih pengerjaan pembangunan dua sekolah di Kecamatan Cihurip. 

"Muhun nu abdi, proyek ti Disdik. Saurna (Fikri) tah bade ngesub ngagawean, saur abdi teh siap da abdi euweuh gawe cicing di imah, nya abdi teh atoh we. Da ari abdi mah titah ngagawean, aya kegiatan nya Alhamdulillah we. Cihurip mah duanana ku abdi, heueuh ti fikri," ujar Aang orang kepercayaan Fikri, Rabu (2/9/24) melalui sambungan WhatsApp.

Namun ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Fikri, Ia menepis bahwa dirinya tidak mengerjakan proyek sekolah dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Aang. Padahal selain Aang, sumber lain juga menyebutkan bahwa Fikri sudah biasa bermain proyek. 

Sebelumnya diberitakan pembangunan SDN 4 Mekarwangi dan SDN 1 Jayamukti diduga tidak transparan karena di lokasi pembangunan sekolah tidak ditemukan adanya pemasangan papan informasi sehingga dinilai telah mengabaikan keterbukaan informasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan alasan ada kesalahan cetak atau kesalahan penulisan kalender kerja pada papan informasi. Sedangkan pengerjaan proyek sekolah ini sudah mencapai 80-90 persen atau tahap finishing. 

Kepala Bidang SD Disdik Garut, Isur/Suryana mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap dua sekolah tersebut, yakni SDN 4 Mekarwangi dan SDN 1 Jayamukti. 

"Atos dicek ku pak kasi," katanya singkat.

Tapi ketika ditanyakan hasilnya pengecekan, Isur tidak membalas pesan WhatsApp sehingga sampai saat ini tim media tidak menerima penjelasan perihal asal usul dan besaran bantuan serta sistem pengerjaan dua sekolah tersebut bahkan dari penelusuran tim media tidak ada pengecekan yang dilakukan oleh kasi.

Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika atau yang akrab disapa Bro Tommy mencium adanya "permainan" terkait progam pembangunan dua sekolah di Kecamatan Cihurip. 

"Ini persoalan serius, karena ketidakterbukaan merupakan indikasi adanya penyimpangan, dan indikasinya jelas dilapangan tidak ada papan informasi ditambah keterangan-keterangan narasumber, seperti Aang, Fikri, kepala sekolah termasuk kabid, mereka tidak menjelaskan soal anggaran dan bagaimana sistem pengerjaannya, apakah itu swakelola atau melalui pihak CV," Ungkap Tommy.

Karena itu, Tommy berharap kepada inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten untuk segera memeriksa proyek pembangunan SDN 4 Mekarwangi dan SDN 1 Jayamukti. 

"Untuk menyelamatkan keuangan negara, kami harap proyek dua sekolah ini diperiksa baik oleh inspektorat maupun unit Tipikor Polres dan Kejari Garut," katanya.

Selain itu, Tommy menyoroti dugaan keterlibatan Fikri Faturohman sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut mengelola pembangunan sekolah. Menurut dia, Fikri terindikasi melanggar Permendikbud No.6 tahun 2018.

"Seandainya Fikri benar-benar terlibat bermain proyek meskipun hanya sebagai penerima sub berarti dia telah bekerja diluar tufoksinya sebagaimana Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur tentang tugas pokok kepala sekolah, yaitu: tugas manajerial, tugas kewirausahaan, tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan", ujar Tommy.

Tommy menambahkan selain Permendikbud, dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 pasal 14 terdapat 15 larangan bagi PNS, apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. Butir ayat pasal tersebut diantaranya dilarang menyalahgunakan wewenang. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. 

Ada juga, sambung Tommy, PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 menyebutkan, bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. Karena itu, Tommy meminta kepada Badan Kepegaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut untuk memeriksa Fikri Faturohman yang diduga bermain proyek. 

"Jelas regulasinya bahwa ada larangan bagi seorang PNS untuk bergerak dibidang proyek, maka BKD Garut diminta segera memeriksa saudara Fikri Faturohman yang sekarang menjadi kepala SDN 2 Jayamukti," tandas Tommy.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)