Perwirasatu.co.id-Jakarta – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat harus segera memecat Ferdi Tahu dari jabatan Kepala Sekolah SMKN Wae Rii, Manggarai, NTT.
Pasalnya Ferdi sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana divonis majelis hakim Negeri Ruteng, Kamis (23/2/2023) dengan 04 (empat) bulan penjara dengan percobaan satu tahun.
“Seorang guru apalagi sekolah kepala sekolah haruslah orang yang baik dan benar. Artinya orang tidak melanggar etika dan hukum. Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah menjadi sumber ajaran moral,” kata Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK), Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH, kepada media ini, Minggu (26/2/2023).
Jadi dengan demikian, kata Edi, Ferdi Tahu tidak bisa menjadi sumber ajaran moral untuk peserta ajar dan peserta didik. Dia seharusnya mengundurkan diri. “Kalau tidak mengundurkan diri, dia harus dipecat,” tegas advokat asal Manggarai, NTT ini.
Kalau Gubernur NTT tidak segera memecat Ferdi Tahu sebaiknya orangtua siswa dan para guru harus mengusir Ferdi Tahu dari lingkungan sekolah.
“Orangtua siswa dan para guru jangan diam saja. Ini demi pendidikan Indonesia ke depan. Mohon sekolah harus steril dari orang-orang yang menabrak hukum dan etika moral,” kata alumnus S3 Ilmu Universitas Trisakti Jakarta ini.
Menurut Edi, Ferdi Tahu seharusnya malu dan meminta maaf kepada para guru, semua siswa/I serta masyarakat Indonesia umumnya. Ia harus mengundurkan diri. “Seorang guru melakukan perbuatan tidak terpuji dengan melakukan pemalsuan tanda tangan presensi. Memalukan”.
Divonis 4 Bulan Penjara dengan Percobaan Satu Tahun.
Untuk diketahui Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang diketuai oleh Putu Lia Puspita, S.H.,M.Hum telah menjatuhkan vonis pidana dalam kejahatan pemalsuan Dokumen Absensi terhadap Kepala SMKN 1 Wae Ri'i atas nama Ferdianus Tahu dan dua orang lainnya atas nama Erminus Utus serta Stefanus Enga dengan hukum empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Menurut Edi, orang yang menafsirkan lain atas bunyi putusan hakim yang tegas dan jelas itu adalah orang yang bisa diduga , pertama, sengaja yang mengaburkan fakta; kedua, sengaja menipu masyarakat melalui media massa dan media sosial, ketiga, mereka tidak paham dengan putusan hakim terutama dengan bunyi putusan dengan hukuman percobaaan seperti ini. “Advokat tentu bisa memahami putusan hakim dan harus jujur menyampaikan ke public. Kalau sudah salah menyampaikan ke public sebaiknya jangan ngenyel dan sebaiknya meminta maaf, supaya tidak perjelas ketidaktahuannya,” kata Edi.
Ada pun amar putusan yang berbunyi.
MENGADILI.
1. Menyatakan Terdakwa I Erminus Utus, S.Ip Alias Min Bin Hendrikus Ukut, Terdakwa II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terdakwa III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
4. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
5. Menetapkan barang bukti berupa.
1 (satu) unit printer merk Epson L360 warna hitam (dalam keadaan rusak).
1 (satu) unit CPU merk Lenovo warna hitam (dalam keadaan rusak).
1 (satu) unit memori internal CPU.
1 (satu) unit keyboard warna hitam.
1 (satu) buah mouse warna putih.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar