Perwirasatu.co.id - Malang
Seorang pengembang tanah kavling/perumahan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituding tidak menyelesaikan status hak atas tanah dan tidak mentaati serta tidak memanfaatkan tata ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Hal itu diketahui berdasarkan surat pemanggilan/pemberitahuan polisi nomor B/9415/X/2024/Reskrim Polres Malang atas dasar laporan informasi Nomor R/LI/2017/X/2024/Reskrim, tanggal 02 Oktober 2024, yang ditujukan kepada pengembang tanah kavling Warna-Warni Jemunang, di Kel/Desa Pandarejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yakni CV ARTHAMORO PROPERTY yang beralamat di Jalan Pelabuhan Tanjung Prok, RT 006/RW 003, Kel/Desa Bakalan Kranjan, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang.
Dalam surat pemberitahuan tersebut diterangkan, bahwa saat ini Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Malang sedang menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana perumahan dan kawasan permukiman dan atau penataan ruang dengan cara melakukan kegiatan pembangunan unit ruman yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya dan atau tidak mentaat atau memanfaatkan tata ruang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 161 Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan atau Pasal 69, Pasal 70 Pasel 71 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Tanah Kavling Warna-warni Jemunang yang berlokasi di Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, dan tempat-tempat lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
CEO Arthamoro Property, Sugeng membantah dengan tegas bahwa pihaknya tidak merasa mengabaikan ketentuan perundang-undangan sehingga isi dari laporan informasi yang diterima Kepolisian tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Saya merasa heran aja kok ada laporan begini, sedangkan semua tahapan dari mulai pembayaran tanah sampai sertifikat udah selesai berikut izin peruntukan tanah, site plan, maupun perizinan lainnya. Jadi tuduhan tidak mematuhi peraturan letak kesalahan dimana," ujar Sugeng, yang juga aktif sebagai wartawan dengan posisi kepengurusan Bidang Tata Usaha di Media Partner ini, Rabu (16/10/24).
Meski demikian, Sugeng tetap menghormati pihak kepolisian sehingga akan memberikan keterangan (klarifikasi) di Polres Malang.
"Insya Allah saya akan datang untuk menghormati hukum walaupun dalam surat tersebut tidak sesuai," imbuhnya.
Terpisah Penasihat Media Partner, Asep Muhidin, SH saat dimintai tanggapannya terkait surat pemanggilan dari Polres Malang terhadap CV Arthamoro Property mengatakan, kalau pembayaran tanah dan perizinan sudah ditempuh maka pihak pengembang jangan merasa takut.
"Jangan takut kalau pembayaran tanahya sudah beres dan ada dokumen kepemilikannya, apalagi kalau perizinan dan berbagai pertimbangan teknis pembangunan sudah ditempuh. Untuk menghormati hukum silahkan datang saja, tapi kalau data-data dan perizinan yang dia (Sugeng) punya masih dianggap kurang atau pihak kepolisian mengada-ada, bawa aja ke Mabes Polri."ungkap Asep.
(Red)
Tulis Komentar