Perwirasatu.co.id-Kota kupang- Diduga lakukan pengancaman, salah satu oknum Advokat berinisial (JD) di DPC Peradi Kota Kupang bersama dua rekannya yang merupakan Anggota Polisi dilaporkan ke Mapolda NTT.
Hal itu nampak dalam pantauan tim media, ketika Korban MT (46) yang sehari-hari berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas ini, didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Advokat Yusak Langga, S.H., melaporkan kejadian tersebut ke SPKT dan Propam Polda NTT, Pada Minggu, (29/09/2024).
Laporan terhadap oknum Advokat JD tercatat di SPKT Polda NTT dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/B/271/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Sementara laporan terhadap dua oknum anggota polisi di Propam Polda NTT yang salah satunya telah diketahui berinisial ET itu, tercatat dengan nomor laporan Nomor : SPSP2/33/IX/2024/YANDUAN.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media, diketahui bahwa kronologis kejadian naas yang menimpa korban ini bermula ketika,
Korban MT menempati rumah milik sepupunya di RT 003/RW 001, Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang baru saja meninggal dunia sekitar ± dua bulan yang lalu.
Karena kerabatnya yang meninggal itu (Pemilik rumah red_) tidak memiliki istri maupun anak, maka pihak keluarga meminta korban MT untuk mejaga dan merawat rumah peninggalan Almarhum tersebut.
Kemudian Pada hari Sabtu Tanggal 28 September 2024, ketika korban MT sedang keluar rumah untuk bekerja mencari sesuap nasi,
Korban MT tiba-tiba ditelepon oleh oknum Advokat JD yang kemudian memintanya supaya segera pulang untuk mengosongkan rumah tersebut dan mengancam akan membawa mobil patroli polisi untuk menjemput korban.
Sesampainya dirumah korban mendapati pintu rumah tersebut telah dibuka secara paksa dengan cara kuncinya sudah dirusak. Lalu barang-barang milik korban dikeluarkan dan dimuat ke mobil patroli polisi bersama dua anggota polisi bersenjata lengkap (Laras panjang_red).
Anehnya pada saat kejadian berlangsung, korban tidak ditunjukan satu bukti surat apapun yang menjadi dasar para oknum ini mengusir paksa dirinya dari rumah tersebut.
Mirisnya lagi korban dipaksa untuk naik ke mobil patroli polisi lalu dibuang (diturunkan secara paksa_red) di Kelurahan Namosain kemudian ditinggalkan begitu saja.
Sementara itu Yusak Langga, S.H., selaku ketua tim penasehat hukum korban yang didampingi beberapa anggota Advokat dari Kantor DPD P3HI Provinsi NTT, yang terdiri dari Yafet Alfons Mau, S.H., dan Ronald Kana, S.H., ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa,
"Kami didalam melaporkan kasus ini aja beberapa pasal yang kami ajukan, tapi dari pihak SPKT meminta agar satu pasal dulu yang digunakan sebagai tanda untuk terima laporan. Tetapi kami menekan kepada penyidik bahwa Pasal 328 KUHP harus menjadi prioritas." Pungkasnya.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar