Fenomena Gunung Es Di pesantren Indonesia
Keterangan Gambar : Munculnya rentetan kasus kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren dalam beberapa tahun terakhir memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Apakah kasus kasus itu sekadar penyimpangan oknum, atau justru bagian kecil dari persoalan yang lebih besar dan tersembunyi.
Perwirasatu.co.id, Jum,at 29 Mei 2026.
Munculnya rentetan kasus kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren dalam beberapa tahun terakhir memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Apakah kasus kasus itu sekadar penyimpangan oknum, atau justru bagian kecil dari persoalan yang lebih besar dan tersembunyi. Banyak pengamat menilai fenomena ini menyerupai gunung es. Yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil, sementara fakta yang belum terungkap diduga jauh lebih besar dan lebih kompleks.
Dalam imajinasi masyarakat Indonesia, pesantren selama ini dikenal sebagai ruang pendidikan moral, tempat membentuk akhlak, sekaligus benteng nilai nilai keagamaan. Karena itu, ketika kasus kekerasan seksual muncul dari lingkungan tersebut, publik mengalami guncangan psikologis dan moral. Kekecewaan masyarakat tidak hanya muncul karena adanya tindak pidana, tetapi karena pelaku dalam beberapa kasus justru merupakan figur yang dihormati dan memiliki otoritas spiritual tinggi.
Komnas Perempuan dalam siaran pers berjudul “Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren” yang dipublikasikan 9 Mei 2026 menyebut bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren menunjukkan pola berulang dan membutuhkan perhatian serius negara serta masyarakat. Lembaga itu menyoroti adanya relasi kuasa yang kuat antara pengasuh dan santri sehingga korban sering kali kesulitan melawan ataupun melapor.
Fenomena tersebut tidak muncul dalam ruang kosong. Dalam sejumlah kasus yang mencuat ke publik, pola yang terlihat relatif serupa. Pelaku memanfaatkan posisi sebagai guru agama, pengasuh, atau figur spiritual untuk membangun dominasi psikologis terhadap korban. Sebagian korban mengaku mengalami tekanan batin karena takut dianggap melawan guru, takut merusak nama baik pesantren, bahkan takut dicap berdosa apabila membuka peristiwa yang dialaminya.
Media Detik melalui artikel “Komnas Perempuan Duga Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Dapat Tekanan” yang dipublikasikan 12 Mei 2026 memuat pernyataan Komnas Perempuan mengenai dugaan adanya tekanan psikologis terhadap korban di lingkungan pesantren. Situasi tersebut menyebabkan banyak korban memilih diam dalam waktu lama sebelum akhirnya berani berbicara kepada publik atau aparat penegak hukum.
Persoalan semakin rumit karena sebagian masyarakat masih memandang kritik terhadap pesantren sebagai bentuk permusuhan terhadap agama. Padahal kritik terhadap kekerasan seksual sejatinya bukan serangan terhadap lembaga pendidikan Islam, melainkan upaya menjaga marwah pendidikan agama agar tetap menjadi ruang aman bagi anak dan remaja. Menyamakan kritik dengan kebencian justru berpotensi memperpanjang rantai kekerasan dan melindungi pelaku dari pengawasan publik.
Dalam beberapa kasus besar yang pernah mencuat, jumlah korban tidak hanya satu atau dua orang. Ada kasus yang melibatkan banyak korban dan berlangsung bertahun tahun sebelum akhirnya terbongkar. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa mekanisme pengawasan internal di sebagian lembaga pendidikan masih lemah. Ketika kasus dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas perlindungan terhadap santri.
Majalah Tempo dalam sejumlah laporan investigatif mengenai kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan pernah menyoroti persoalan relasi kuasa dan budaya diam yang membuat korban sulit memperoleh perlindungan. Sementara Tirto.id dalam beberapa artikel mengenai kekerasan seksual di institusi pendidikan menekankan bahwa kultur penghormatan berlebihan kepada figur tertentu dapat mempersulit proses pengungkapan kasus.
Di sisi lain, harus diakui bahwa tidak semua pesantren memiliki persoalan serupa. Ribuan pesantren di Indonesia tetap menjalankan fungsi pendidikan secara baik dan menjadi tempat pembinaan moral yang sehat. Banyak pengasuh pesantren yang justru aktif membangun sistem perlindungan santri serta mendukung keterbukaan terhadap pengawasan publik. Karena itu, generalisasi bahwa seluruh pesantren bermasalah jelas tidak adil dan tidak sesuai fakta.
Namun demikian, banyaknya kasus yang terus muncul dari berbagai daerah membuat publik mulai mempertanyakan apakah Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama. Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika pola kasus terus berulang dengan karakter yang hampir sama, yakni adanya relasi kuasa, korban anak atau remaja, tekanan psikologis, dan lambatnya pengungkapan.
Kementerian Agama sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap peserta didik dan kewajiban lembaga pendidikan menciptakan ruang aman. Namun dalam praktiknya, implementasi aturan masih menghadapi berbagai kendala, terutama pada aspek pengawasan dan keberanian pelaporan.
Fenomena gunung es menjadi istilah yang cukup relevan untuk menggambarkan situasi ini. Kasus yang muncul di media kemungkinan hanyalah bagian kecil dari kenyataan yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Banyak korban memilih diam karena trauma, rasa malu, ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, atau ketakutan terhadap figur yang dianggap memiliki pengaruh agama dan sosial sangat besar. Dalam kondisi seperti itu, angka kasus yang tercatat belum tentu mencerminkan jumlah kejadian sebenarnya.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku setelah kasus terbongkar. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pencegahan dan pengawasan yang kuat. Pesantren membutuhkan mekanisme pengaduan yang aman, pendidikan kesadaran seksual bagi santri, audit perlindungan anak, serta keterbukaan terhadap pengawasan eksternal tanpa harus merasa kehilangan wibawa keagamaan.
Pada akhirnya, menjaga nama baik pesantren tidak bisa dilakukan dengan menutupi kasus. Marwah lembaga pendidikan justru akan lebih terjaga apabila berani membersihkan dirinya dari praktik kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Sebab lembaga pendidikan agama tidak hanya dituntut mengajarkan moralitas, tetapi juga wajib memberi teladan keberanian dalam menegakkan keadilan dan melindungi yang lemah.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar