Perwirasatu.co.id-Garut - Sial betul nasib warga Garut yang satu ini. Berniat mengawal pesta pernikahan, YS (40) malah terlibat masalah hukum gegara memukul supir ambulans, yang ternyata anggota TNI.
Insiden itu terjadi pada Minggu (12/3) di kawasan Jalan Raya KH Hasan Arif, Banyuresmi, Garut. Di momen tersebut, YS dan kakaknya sedang mengawal rombongan pernikahan.
Di waktu yang bersamaan, korban yang diketahui merupakan anggota TNI aktif, sedang membawa ambulans untuk mengantar masyarakat.
"Karena ada iring-iringan rombongan pernikahan, arus lalu lintas tersendat karena ditutup oleh kakak pelaku menggunakan motor. Korban yang sedang melakukan kegiatan sosial, kemudian meminta agar jalan dibuka untuk ambulans," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Anggota TNI berpangkat Peltu itu, kemudian berbincang dengan kakak YS. Tapi, entah apa alasannya, YS yang melihat sang kakak bersama sopir ambulans tersebut seperti bersitegang, langsung menghampiri dan melakukan pemukulan.
Menurut Rio, korban dipukul di bagian pelipis mata sebelah kanan. Saat itu, sang anggota TNI tidak melakukan perlawanan, dan memilih melaporkannya ke Polsek Banyuresmi.
"Saya yang menerima laporan ini, kemudian langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk segera tangkap, nggak pakai lama," katanya.
Dikutip dari media detik.com, YS kemudian berhasil diringkus tak lama kemudian. Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, YS kemudian ditampilkan dalam jumpa pers kasus tersebut hari ini.
Tampak berbaju tahanan warna oranye, YS terlihat lesu saat digiring polisi dan ditampilkan di hadapan wartawan. Saat polisi sedang mengungkap kejadiannya, YS terlihat menangis sesenggukan.
Dia kemudian berusaha ditenangkan oleh sejumlah petugas. Kemudian, YS dibawa kembali ke sel tahanan, tanpa mengungkap sepatah katapun.
Polisi kini masih menyelidiki kondisi YS saat kejadian. Sebab, pengakuannya, YS mengaku tidak tahu jika yang dipikulnya adalah anggota TNI. Padahal, saat itu, korban sedang menggunakan ambulans dinas.
YS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam bui maksimal 5 tahun 8 bulan, karena dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan.
"Tersangka sekarang sudah dilakukan penahanan," pungkas Rio.
(Sumber mso/mso)
Tulis Komentar