Gerak Cepat Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Oknum Pesilat yang Melakukan Penganiayaan di Tulungagung

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Tulungagung-Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wil. Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (11/3/23) sekitar pukul 01.30 Wib, yang  mendapat respon cepat dari polres tulungagung jajaran polda jatim, dengan memeriksa korban maupun saksi – saksi.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang yakni MRR (17) alamat sumbergempol dan inisial MAN (18) perempuan alamat boyolangu, tulungagung, menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Sat Reskrim Polres Tulungagung menetapkan 7 orang tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, membenarkan telah mengamankan, 7 (tujuh) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di Pinggir Jalan Raya masuk Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terus berupaya untuk meringkus para pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (11/3/23) sekira pukul 04.00 Wib dirumah masing- masing. 

Adapun 7 orang Oknum Perguruan Silat yang berhasil diamankan inisial MLS (15), RMD (16) dan MAANA (17) usia anak-anak serta DNS (18), PBA (18), MYA (18) dan AOR (19) yang alamat mereka yakni 5 tersangka warga Sumbergempol, 1 tersangka warga Kalidawir dan 1 tersangka warga Boyolangu.


(Red)

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini Tulis Komentar

  1. Mantap

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)