GLMPK Gugat Presiden dan Bupati Garut ke PTUN Bandung Soroti Dugaan Maladministrasi

GLMPK Gugat Presiden dan Bupati Garut ke PTUN Bandung Soroti Dugaan Maladministrasi Keterangan Gambar : Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 70/G/TF/2026/PTUN.BDG.

Perwirasatu.co.id, Garut — Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Bupati Garut.

Gugatan tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 70/G/TF/2026/PTUN.BDG. Perkara ini mencuat sebagai bentuk keberatan atas dugaan tindakan administrasi pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Dugaan “Omission” Pemerintah

Ketua GLMPK, Bakti S, menyampaikan bahwa gugatan didaftarkan oleh tim kuasa hukum pada 23 April 2026. Ia menegaskan, pokok perkara berangkat dari sikap Bupati Garut yang dinilai tidak memberikan respons terhadap keberatan administratif yang telah diajukan sebelumnya.

“Materi gugatan berpangkal pada tidak adanya respons atas keberatan terkait proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Garut,” ujar Bakti saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).

GLMPK menyoroti sejumlah posisi strategis, di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Proses pengisian jabatan tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi kepegawaian, khususnya terkait penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta sejumlah peraturan turunan di tingkat daerah.

Selain itu, GLMPK juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam pandangannya, terdapat dugaan “omission” atau pengabaian kewajiban oleh pemerintah daerah, khususnya dalam hal transparansi proses asesmen dan penilaian kompetensi aparatur.

Presiden Ikut Digugat

Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Presiden turut menjadi pihak dalam gugatan karena dianggap belum menerbitkan peraturan pelaksana yang diamanatkan undang-undang.

Menurutnya, Pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengharuskan adanya Peraturan Presiden sebagai aturan turunan, yang hingga kini dinilai belum diterbitkan.

“Gugatan ini merupakan upaya untuk mendorong kejelasan regulasi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Asep.

Ia juga menilai bahwa kekosongan regulasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang terjadinya pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menanti Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 di PTUN Bandung. Publik kini menantikan penjelasan dari para pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh atas persoalan ini.

Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada pihak Istana Kepresidenan untuk mendapatkan keterangan resmi sebagai bentuk keberimbangan informasi.

(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)