Kini Gaji di Bawah Rp8 Juta Perbulan Termasuk Kelompok Berpenghasilan Rendah
Keterangan Gambar : Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mengalami perubahan signifikan setelah pemerintah menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan.
Perwirasatu.co.id, Jakarta - Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mengalami perubahan signifikan setelah pemerintah menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang ditandatangani pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam hal ini sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengatur zonasi wilayah dan besaran penghasilan individu yang layak mendapat bantuan akses perumahan, termasuk lewat program tiga juta rumah yang membidik kelompok MBR.
Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) ketentuan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, dan karakter wilayah.
Di bawah ini rincian batas maksimal MBR bagi masyarakat belum kawin berdasarkan zonasi wilayah sebagai berikut:
Zona 1: Penghasilan paling banyak Rp8,5 juta per bulan untuk wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Zona 2: Penghasilan paling banyak Rp9 juta per bulan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
Zona 3: Penghasilan paling banyak Rp10,5 juta per bulan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Zona 4: Penghasilan paling banyak Rp12 juta per bulan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, juga mencabut dan menggantikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021, sekaligus memperbarui kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta syarat perolehan rumah subsidi agar lebih menjangkau banyak lapisan masyarakat.
(Tim)
Tulis Komentar