Iklim Investasi Indonesia Dalam Bayang Tekanan Birokrasi
Perwirasatu.co.id, Sabtu 16 Mei 2026.
Gelombang kritik dari investor China dan pelaku usaha nasional membuka kembali persoalan lama yang selama ini menjadi keluhan dunia usaha di Indonesia, yakni lemahnya kepastian hukum, tingginya biaya nonformal, serta tekanan birokrasi yang dinilai menghambat iklim investasi. Di tengah ambisi besar pemerintah membangun hilirisasi industri dan menarik modal asing, berbagai keluhan tentang regulasi, pungutan, hingga gangguan operasional justru kembali mencuat ke permukaan.
CNA Indonesia dalam artikel “Kadin China Mengeluh ke Prabowo, Apindo Sebut Pengusaha Nasional Rasakan Hal Serupa”, dipublikasikan 15 Mei 2026.
Surat yang dikirim Kamar Dagang China di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian luas karena memuat sejumlah keluhan serius terkait operasional bisnis perusahaan China di Indonesia. Dalam surat tersebut, investor menyoroti persoalan regulasi yang dianggap terlalu ketat, perubahan kebijakan yang cepat, kewajiban devisa hasil ekspor, kenaikan royalti mineral, hingga dugaan praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum tertentu. Keluhan itu menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap stabilitas iklim investasi jangka panjang di Indonesia
Suara.com dalam artikel “Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH”, dipublikasikan 12 Mei 2026.
Dewan Pakar APINDO Danang Girindrawardana menilai berbagai persoalan yang disampaikan investor China sebenarnya juga telah lama dirasakan oleh pelaku usaha nasional. Dunia usaha, menurutnya, membutuhkan kepastian regulasi, transparansi birokrasi, serta stabilitas kebijakan agar investasi dapat berjalan sehat dan berkelanjutan. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa masalah yang muncul bukan hanya dirasakan investor asing, tetapi juga menjadi kegelisahan pengusaha domestik.
CNA Indonesia dalam artikel “Kadin China Mengeluh ke Prabowo, Apindo Sebut Pengusaha Nasional Rasakan Hal Serupa”, dipublikasikan 15 Mei 2026.
Di sejumlah kawasan industri dan pertambangan, persoalan biaya nonformal masih menjadi keluhan yang sering terdengar di kalangan pelaku usaha. Kehadiran kelompok tertentu yang datang meminta bantuan dana, kontribusi keamanan, atau bentuk dukungan lainnya disebut masih terjadi dalam praktik lapangan. Situasi seperti ini menciptakan tambahan biaya operasional yang tidak tercatat secara resmi, namun dirasakan nyata oleh perusahaan. Banyak pelaku usaha memilih menyelesaikan persoalan secara pragmatis demi menjaga kelancaran operasional proyek mereka.
Narasi lapangan ini berkembang luas di ruang publik dan media sosial sepanjang Mei 2026, meskipun tidak seluruhnya memiliki dokumen hukum atau laporan resmi yang dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Persoalan berikutnya menyangkut perubahan kebijakan ekonomi yang dinilai terlalu cepat dan menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Salah satu yang paling banyak disorot adalah rencana kewajiban penempatan 50 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank nasional selama minimal satu tahun. Investor China menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan dan menghambat operasional jangka panjang, terutama pada sektor pertambangan dan hilirisasi.
DetikFinance dalam artikel “Purbaya Jawab Teriakan Pengusaha China yang Protes Bisnis ke Prabowo”, dipublikasikan 13 Mei 2026.
Selain kebijakan devisa hasil ekspor, investor juga mengeluhkan pemangkasan kuota produksi bijih nikel dan meningkatnya pengawasan sektor kehutanan. Perusahaan menilai perubahan tersebut memengaruhi kesinambungan proyek hilirisasi dan memperbesar ketidakpastian usaha. Dalam konteks industri padat modal seperti smelter dan pengolahan mineral, kepastian regulasi menjadi faktor utama karena investasi yang ditanam bersifat jangka panjang dan membutuhkan stabilitas kebijakan.
Suara.com dalam artikel “Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH”, dipublikasikan 12 Mei 2026.
Pemerintah sendiri memberikan respons bahwa seluruh kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan nasional dan memperkuat pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hubungan investasi Indonesia dan China harus dipahami sebagai hubungan timbal balik. Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum nasional yang berlaku.
DetikFinance dalam artikel “Purbaya Tanggapi Pengusaha China yang Protes Kebijakan ke Prabowo”, dipublikasikan 14 Mei 2026.
Meski demikian, munculnya surat protes tersebut tetap menjadi sinyal penting bagi pemerintah. Dalam persaingan global merebut investasi, investor tidak hanya mempertimbangkan besarnya sumber daya alam atau pasar domestik, tetapi juga melihat konsistensi regulasi, efisiensi birokrasi, keamanan usaha, dan kepastian hukum. Negara yang dianggap memiliki biaya nonformal tinggi biasanya akan menghadapi tantangan dalam menjaga kepercayaan investor jangka panjang.
CNA Indonesia dalam artikel “Kadin China Mengeluh ke Prabowo, Apindo Sebut Pengusaha Nasional Rasakan Hal Serupa”, dipublikasikan 15 Mei 2026.
Indonesia sesungguhnya memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Hilirisasi nikel, pembangunan kawasan industri, serta pertumbuhan sektor energi dan manufaktur menjadikan Indonesia salah satu tujuan investasi strategis di Asia Tenggara. Namun potensi tersebut membutuhkan dukungan tata kelola yang kuat. Dunia usaha membutuhkan birokrasi yang profesional, pelayanan publik yang efisien, serta penegakan hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi aktivitas ekonomi.
Keluhan yang muncul dari investor China dan pengusaha nasional semestinya tidak hanya dipandang sebagai kritik terhadap pemerintah, tetapi juga sebagai momentum evaluasi untuk memperbaiki kualitas iklim usaha nasional. Reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, penertiban praktik pungutan liar, serta peningkatan kepastian hukum menjadi pekerjaan penting apabila Indonesia ingin menjaga daya saing investasi di tengah kompetisi ekonomi global yang semakin ketat.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar