Perwirasatu.co.id-Jakarta- Serangkaian Kebijakan Pasca Pemilu 2024 Digulirkan di DPR. Beberapa diantaranya adalah revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang TNI, dan juga revisi Undang-Undang Penyiaran.
Di dalam revisi Undang-Undang Polri, disebutkan bahwa polisi diberikan wewenang lebih untuk melakukan penyadapan dan akses data keuangan.
Di dalam revisi Undang-Undang TNI, personel tantara diberikan keleluasaan untuk mengisi jabatan sipil. Sedangkan di revisi Undang-undang Penyiaran, negara didorong mengontrol muatan konten di media sosial (sensorsip), Sembari menghebohnya kemunculan kebijakan baru Tapera.
Apa agenda politik dibalik revisi undang-undang tersebut ???
Mari datang dan diskusikan bersama Resistance Jakarta pada:Hari: Sabtu, 6 Juni 2024.Jam: 18:00 WIB s/d Selesai.Tempat: Gedung YLBHI.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar