Perwirasatu.co.id - DEPOK-Kasus iming-iming proyek oknum Aleg nakal yang dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) oleh pihak pengusaha inisial PA, dikabarkan sudah selesai secara perdata dengan pengembalian uang yang di sampaikan Kuasa Hukum oknum tersebut dalam 'konferensi pers khusus, sebagaimana dikabarkan dari beberapa halaman pemberitaan yang beredar baru-baru ini
Menanggapi pemberitaan terkait perkara suap atau gratifikasi oknum anggota DPRD Kota Depok inisial 'TR' yang disebut sudah 'selesai' secara perdata, Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) yang juga merupakan Inisiator Aksi Moral GARDA Kota Depok, Obor, menegaskan kalau kasus dugaan suap bukan perkara perdata. Menurutnya, jika benar adanya dugaan praktik suap-menyuap terkait dengan iming-iming proyek, maka ranah hukumnya jelas masuk pada perkara pidana korupsi dan gratifikasi. Bahkan Obor menegaskan, kalau kasus tersebut bukan sekedar perdata. Karena, penyelesaian secara perdata, hanya menyentuh sisi hubungan kontraktual tetapi tidak serta merta menghapus unsur pidana.
"Saya perlu menegaskan, beberapa poin penting, kasus dugaan suap bukan perkara perdata kalau benar ada praktik suap-menyuap terkait iming-iming proyek, maka ranah hukumnya jelas masuk ke pidana korupsi dan gratifikasi, bukan sekadar perdata. Penyelesaian secara perdata hanya menyentuh sisi hubungantual, tetapi tidak menghapus unsur pidana," ungkap Obor.Rabu (24/9)
Lebih lanjut Obor mengatakan, jika model penyelesaian seperti itu dibiarkan, maka akan muncul 'yurisprudensi sesat' bahwa; oknum pejabat bisa bermain proyek dan kalau ketahuan cukup membayar damai perkara selesai.
"Hal seperti ini, jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas menyalahi semangat UU Tipikor," tegasnya.
Menurut Ketua Umum IPAR itu, kasus ini jelas semakin menunjukkan wajah asli DPRD Depok. Bagaimana mungkin rakyat percaya DPRD mengelola anggaran dengan bijak, jika persoalan dugaan sudah terselesaikan ala dagang sapi? Sementara rakyat dibebani, bernilai Rp 20 miliar per-tahunnya untuk tunjangan rumah para legislator tersebut.
"Untuk itu, IPAR mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, untuk tidak berhenti pada klaim 'selesai secara perdata', namun perlu membuka penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam kasus ini. Karena suap dan jual beli proyek jelas bukan sekadar perdata," ujar Obor.
Obor juga menegaskan, bahwa kesimpulannya terkait kasus ini adalah;
penyelesaian perdata tidak boleh dan tidak dapat menghapus dimensi pidana'. Proses di DPRD Depok harus dikawal ketat, agar tidak menjadikan praktik 'suap damai' sebagai budaya.
"Aspirasi rakyat, jelas; hentikan pemborosan, cabut Perwal 97/2021, dan bersihkan DPRD dari oknum yang memperdagangkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi!" tandasnya.
(FC-Goest)
Tulis Komentar