Perwirasatu.co.id-Jakarta- Presiden jokowi mengumumkan akan membuka kembali CASN pada tahun 2024. Kabar ini merupakan kabar gembira untuk para tenaga honorer.
Berkaitan dengan tenaga honorer ini sudah ditegaskan dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 yang sudah disahkan pada 3 Oktober 2023.
Namun saat ini RPP yang akan memperkuat aturan dalam UU ASN yang diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk tenaga honorer, masih belum terbit.
Meski demikian KemenPAN RB Abdulah Azwar Anas, akan melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan cara berkala melalui seleksi CASN.
Tahun 2024 pemerintah akan membuka seleksi CASN kembali dan untuk formasi akan diumumkan oleh Presiden jokowi pada minggu pertama bulan Januari.
Nantinya status kepegawaian tenaga honorer akan dihapus dan berganti menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Meski demikian tidak semua tenaga honorer bisa dijadikan prioritas oleh pemerintah.
Pemerintah juga telah menerbitkan penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023. Dalam aturan tersebut tertuang dua kategori honorer prioritas untuk menjadi PPPK.
Dua kategori honorer tersebut antara lain eks THK-II dan juga non ASN dengan lulusan peringkat terbaik.
Namun 2 kategori tenaga honorer tersebut harus memiliki 1 dokumen wajib ini yaitu honorer harus miliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Honorer yang memiliki SPTJM akan diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PPPK.
SPTJM penting dalam pengangkatan menjadi PPPK karena membuktikan validitas data tenaga honorer.
Seperti diketahui bahwa saat ini BKN sedang melakukan evaluasi hasil piloting verifikasi dan validasi data tenaga honorer.
Tujuan BKN melakukan plotting tersebut adalah agar mendapatkan data valid dan akuntabel.
(Red)
Tulis Komentar