Perwirasatu.co.id-Tulang Bawang- Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas dengan menangkap dua orang pelakunya.
Dua orang pelaku curanmor yang ditangkap tersebut yakni berinisial SO (42) dan SA (24). Mereka sama-sama berprofesi tani, dan merupakan warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Rabu (07/08/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curanmor yang terjadi di Kampung Pendowo Asri. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Way Dente," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (11/08/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, milik korban Basnawi (51), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Minggu (25/02/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam rumah korban. Orang yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut adalah istrinya korban saat bangun tidur dan hendak ke kamar mandi.
"Istrinya korban kaget karena melihat pintu bagian belakang telah terbuka dan dalam kondisi rusak, serta melihat sepeda motor milik korban yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang, lalu membangunkan korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4 juta," jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Iptu Zulian menambahkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari informasi warga yang melihat sepeda motor milik korban berada di rumah salah satu pelaku berinisial SA. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke rumah SA dan ternyata benar bahwa sepeda motor yang dikuasai oleh pelaku merupakan milik korban, lalu dilakukan pengembangan dengan menangkap SO yang rumahnya tidak jauh dari rumah SA.
"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," imbuh mantan Kapolsek Rawa Pitu.
(Puddin A)
Tulis Komentar