Kebijakan Gaji PPPK Paruh Waktu Harus Dikaji Ulang

Kebijakan Gaji PPPK Paruh Waktu Harus Dikaji Ulang

Perwirasatu.co.id-Viralnya dokumen perjanjian kerja yang mencantumkan gaji Rp139000 bagi guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu memicu perdebatan tajam tentang perlindungan tenaga pendidik dan standar pengupahan ASN. Angka ini jauh di bawah upah minimum yang berlaku di daerahnya. Kasus ini membuka wacana pentingnya kepastian regulasi gaji PPPK Paruh Waktu yang adil dan transparan. 

Gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu menjadi sorotan publik setelah foto dokumen perjanjian kerja yang menyebut upah Rp139000 per bulan viral di media sosial dan media daring. Dokumen ini menunjukkan periode kerja dari 1 Desember 2025 hingga 30 November 2026 dengan nominal tersebut tercantum secara jelas. 

Kabar ini cepat menarik perhatian karena gaji yang tertera jauh di bawah standar upah layak mengingat guru adalah profesi strategis dalam sistem pendidikan nasional. Dalam dokumen yang beredar, nilai Rp139000 itu disebut sebagai jumlah upah bulanan tanpa penjelasan rinci konteksnya. Hingga kini belum ada pernyataan resmi lengkap dari Pemerintah Kabupaten Dompu yang menjelaskan dasar teknis angka tersebut. 

Menurut penjelasan pihak terkait yang dikutip oleh Pojok Satu, nominal gaji tersebut disesuaikan dengan penghasilan guru ketika masih berstatus honorer dan bukan gaji yang bersumber dari belanja pegawai negara seperti gaji PNS atau PPPK penuh waktu. Penghasilan yang pernah diterima guru itu berasal dari dana BOS sehingga nominalnya mengikuti kondisi riil sebelumnya. 

Penting untuk memahami konteks aturan yang lebih luas tentang PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan penjelasan dari sejumlah sumber berita yang merangkum ketentuan umum PPPK Paruh Waktu, gaji dapat disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah atau penghasilan terakhir ketika pegawai masih non ASN, sesuai ketentuan dalam peraturan terkait PPPK Paruh Waktu. 

Persoalan ini menjadi lebih tajam ketika dibandingkan dengan standar upah minimum provinsi. Di Nusa Tenggara Barat tempat Dompu berada, upah minimum provinsi pada tahun 2025 tercatat jauh lebih tinggi dari angka yang muncul di dokumen viral tersebut. Standar upah minimum ini menjadi indikator kesejahteraan dasar yang harus dipenuhi setiap pekerja di wilayah tersebut termasuk tenaga PPPK Paruh Waktu jika mengikuti ketentuan umum. 

Reaksi publik terhadap kasus ini beragam. Banyak kalangan pemerhati pendidikan dan guru menilai nominal tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi pendidikan. Beberapa menganggap angka itu bahkan tidak cukup memenuhi kebutuhan pokok dasar di tengah biaya hidup yang terus meningkat, sehingga memicu pertanyaan penting soal keberpihakan kebijakan kepada tenaga pendidik di daerah. 

Namun di sisi lain, penjelasan bahwa besaran upah mengikuti penghasilan sebelumnya menunjukkan bahwa ada kaitan administratif dan fiskal yang kompleks dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu. Permasalahan ini menyoroti pentingnya kejelasan regulasi nasional yang dapat mengatur standar minimum yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada historis honor lama. 

Selain itu, kasus Dompu seharusnya menjadi momentum untuk mengkaji ulang mekanisme penetapan gaji PPPK Paruh Waktu secara nasional. Pembanding dari daerah lain menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu yang menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) sehingga jauh lebih tinggi dari angka yang viral di Dompu. 

Menilik hal tersebut, perlu ada kepastian formulasi standar gaji PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi disparitas yang ekstrem antara satu daerah dengan daerah lain. Standar ini penting demi menjaga kesejahteraan guru yang sejatinya memegang peran sentral dalam pembangunan sumber daya manusia bangsa. 

Hingga kini belum ada pernyataan lanjutan dari Pemkab Dompu mengenai upaya revisi atau klarifikasi lebih lanjut. Namun wacana nasional tentang PPPK Paruh Waktu terus berkembang, termasuk permintaan agar pemerintah pusat memberikan pedoman tegas terkait komponen gaji dan hak yang seharusnya diperoleh guru PPPK Paruh Waktu di setiap daerah. 

Kasus ini bukan sekadar viral lokal tetapi mencerminkan tantangan struktural dalam reformasi kebijakan kepegawaian pendidikan di Indonesia. Ketidakpastian pengupahan PPPK Paruh Waktu perlu dijawab dengan langkah kebijakan yang transparan, adil, dan berperspektif kesejahteraan guru demi kualitas pendidikan yang berkelanjutan.


(Dwi Taufan Hidayat)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)