Kejari Depok Didesak Periksa Mantan Wali Kota Terkait Dugaan Korupsi PSU Rp1,5 TriliunMereka mendesak lembaga Adhiyaksa itu, segera memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Depok Muhammad Idris beserta sejumlah pejabat strategis lainnya

$rows[judul]Keterangan Gambar : Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Kota Depok

Perwirasatu.co.id - DEPOK - Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) belum lama ini, sudah pernah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Kota Depok, Selasa (25/6). 

Mereka mendesak lembaga Adhiyaksa itu, segera memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Depok Muhammad Idris beserta sejumlah pejabat strategis lainnya yang diduga kuat terlibat dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, terkait tidak terbentuknya Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Alfi Abusar, menuding kalau Kejaksaan Negeri Kota Depok selama ini telah lalai dalam menjalankan fungsi yudikatifnya. Selain itu, ia juga menyebut selama 10 tahun, kasus besar yang menyangkut aset negara ini seolah-olah seperti dibiarkan tanpa adanya perhatian hukum.

"Kejaksaan semestinya menjalankan tugasnya sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan penegak hukum,” ketus Alfi.

Menurutnya, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,5 triliun. Angka yang sangat besar. Selain itu Alfi juga menyebutkan, bahwa banyak aset daerah yang tidak tercatat sebagai PSU. Salah satunya, adalah Bumi Agung Residence, dengan luas tanah mencapai 8.212 m² senilai Rp5,3 miliar.

Dilapangan, terdapat 98 m² yang digunakan pihak tidak berwenang sebagai tempat usaha dengan nilai lahan Rp70 juta, yang jelas-jelas menjadi bukti nyata adanya praktik korupsi.

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, bahkan sempat menyatakan bahwa; pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas laporan dan tuntutan mahasiswa tersebut.

“Kasus ini menjadi atensi kami untuk ditindaklanjuti dengan tepat sesuai hukum,” janjinya.

Namun demikian, GMPBI menyatakan tidak akan tinggal diam. Bahkan, sampai memberikan ultimatum kepada pihak Kejaksaan yakni; lima hari kerja sejak aksi dilakukan, kasus ini harus dipastikan ditangani kejaksaan sesuai prosedur hukum.

“Jika tidak, kami pastikan akan terus menggelar aksi lebih besar sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, M. Jain Amrin, orator aksi lainnya, turut menyerukan agar Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, yakni; Muhammad Idris, Supian Suri (mantan Sekda sekaligus Wali Kota Depok saat ini), Wahid Suryono (Kepala BKD), dan Fadli (Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah).

“Kami tidak akan diam. Kasus ini harus diusut tuntas demi keadilan rakyat Depok,” tandasnya.

(®ed)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)