![$rows[judul]](https://perwirasatu.co.id/asset/foto_berita/IMG-20251119-WA0006_1.jpg)
Perwirasatu.co.id- Lampung Selatan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (19/11/2025).
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Lampung Selatan itu menjadi wujud ketegasan negara dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara sepanjang Juni hingga Oktober 2025, didominasi oleh barang bukti narkotika, di antaranya 2.617,66 gram sabu, 172.636,24 gram ganja, 2 butir ekstasi, serta 50 butir pil eximer.
Selain itu turut dimusnahkan 86 karung pupuk, uang palsu Rp4.750.000, 9 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, 7 butir amunisi, 10 unit handphone, serta berbagai barang lain seperti pakaian, tas, dan alat hisap, dan barang pendukung tindak pidana lainnya.
Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejari Lampung Selatan pada tahun 2025. Jenis perkara yang ditangani meliputi kasus narkotika, pencurian, kekerasan, perdagangan orang, hingga pornografi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi agenda wajib, tetapi juga bentuk komitmen transparansi penegakan hukum.
“Kegiatan ini bukan sekadar ritual seremonial. Ini penegasan bahwa proses penegakan hukum di Lampung Selatan berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel. Semua barang bukti dimusnahkan secara permanen agar tidak ada celah untuk disalahgunakan kembali,” ujar Suci.
Ia menambahkan bahwa besarnya jumlah barang bukti narkotika menunjukkan ancaman nyata terhadap masyarakat.
“Pemusnahan narkotika ini adalah langkah mitigasi risiko hukum yang fundamental. Kami memastikan barang terlarang ini benar-benar keluar dari sistem peredaran,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan simbol kehadiran negara dan ketegasan hukum.
“Ini pernyataan sikap bahwa negara hadir, hukum berdiri tegak, dan Lampung Selatan tidak menyerah kepada kejahatan,” kata Syaiful.
Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan ancaman yang pernah mengusik ketertiban masyarakat.
“Ketika barang bukti dimusnahkan, kita mengirim pesan tegas kepada siapa pun yang melawan hukum: Lampung Selatan bukan tempat bagi kejahatan,” ujarnya.
Wabup Syaiful juga mengajak masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari narkoba, judi online, dan kejahatan lainnya.
“Keamanan adalah fondasi kemajuan. Tanpa keamanan, pendidikan terhambat, ekonomi sulit tumbuh, dan keadilan hanya menjadi wacana,” tegasnya.
Rincian 82 Perkara yang dimusnahkan, di antaranya:
Narkotika: 36 perkara; Pencurian: 18 perkara; Perlindungan anak: 6 perkara; Pembunuhan: 3 perkara; Penadahan: 3 perkara; dan Uang palsu: 2 perkara.
Lainnya: penganiayaan, senjata api, kekerasan seksual, perdagangan orang, penipuan, KDRT, pemerasan, penggelapan, pornografi, pertambangan, dan perjudian.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Lampung Selatan.
(Puddin A)
Tulis Komentar