Kejari OKU, Pemkab, Kemenag dan BPN Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten OKU, Kementerian Agama Kabupaten OKU, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU, dan Kejaksaan Negeri OKU resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Percepatan Proses Sertifikasi Tanah Wakaf.
Perwirasatu.co.id, OKU - Langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus diperkuat. pada Rabu (10/6/2026),
Pemerintah Kabupaten OKU, Kementerian Agama Kabupaten OKU, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU, dan Kejaksaan Negeri OKU resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Percepatan Proses Sertifikasi Tanah Wakaf.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten OKU dan menjadi bentuk komitmen bersama dalam mempercepat legalisasi aset tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip, SH, MH, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, SSTP., MM., MPd, jajaran Asisten Pemerintah Kabupaten OKU, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten OKU, Kepala Kantor BPN Kabupaten OKU, para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten OKU, serta jajaran Kejaksaan Negeri OKU.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, SH, MH menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan bagi masyarakat.
"Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten OKU dapat segera tersertifikasi sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi konflik maupun sengketa di kemudian hari," ucapnya.
Kerja sama tersebut juga bertujuan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum, konsultasi, serta membantu penyelesaian berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan aset wakaf.
Selain itu, program sertifikasi tanah wakaf ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan nasional melalui program Astacita, khususnya dalam mendukung pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial, penguatan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, serta menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan berkeadilan.
Sementara itu, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani dapat menjadi momentum percepatan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Kabupaten OKU.
Menurutnya, tanah wakaf bukan sekadar aset yang memiliki nilai ekonomi, melainkan amanah umat yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tanah wakaf merupakan amanah yang harus kita jaga bersama. Dengan adanya sertifikasi, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum sehingga terhindar dari berbagai persoalan yang dapat merugikan masyarakat maupun penerima manfaat wakaf, tegas Bupati.
Melalui nota kesepakatan ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf, menciptakan tertib administrasi pertanahan, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap aset-aset wakaf demi kemaslahatan umat dan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu," tutupnya.
(Marshal)
Tulis Komentar