Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko, Pemkab Lampung Selatan Percepat Implementasi SPIP Terintegrasi
Keterangan Gambar : Ade Apriyanto, mengatakan bahwa Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam target pembinaan SPIP tahun 2026 bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Provinsi Lampung.
Perwirasatu.co.id, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berintegritas melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi serta Manajemen Risiko.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian penilaian mandiri SPIP yang saat ini baru mencapai 25 dari 53 perangkat daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Hadir pula Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman, para kepala perangkat daerah, camat, serta peserta bimtek lainnya.
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Ade Apriyanto, mengatakan bahwa Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam target pembinaan SPIP tahun 2026 bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Provinsi Lampung.
Menurut Ade, setelah pemerintah daerah menyelesaikan penilaian mandiri dan proses penjaminan kualitas, hasilnya dapat diajukan kepada BPKP Perwakilan Lampung untuk dilakukan evaluasi tingkat maturitas SPIP.
Ia menegaskan bahwa penerapan SPIP saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi harus benar-benar menjadi bagian dari proses kerja dan tata kelola pemerintahan sehari-hari.
“SPIP bukan merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh bagian tertentu saja, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh ASN, mulai dari kepala daerah hingga pelaksana di tingkat paling bawah,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa seluruh program, kegiatan, dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan harus berlandaskan prinsip-prinsip SPIP agar risiko dapat diminimalkan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Muhammad Darmawan menegaskan bahwa SPIP dan manajemen risiko merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, implementasi SPIP dan manajemen risiko tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengawasi setiap program dan kegiatan pemerintahan.
Namun demikian, Darmawan mengungkapkan bahwa progres pengisian penilaian mandiri SPIP terintegrasi di lingkungan Pemkab Lampung Selatan masih memerlukan perhatian serius.
“Saat ini progres pengisian penilaian mandiri SPIP terintegrasi baru mencapai 25 dari 53 perangkat daerah. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Darmawan.
Untuk itu, ia meminta seluruh perangkat daerah segera mempercepat penyelesaian penilaian mandiri SPIP, menyusun risk register, serta memperkuat langkah-langkah pengendalian sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Darmawan menekankan bahwa tujuan utama penerapan SPIP bukan semata-mata mengejar nilai maturitas, melainkan membangun birokrasi yang bersih, efektif, minim risiko, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Melalui penguatan budaya pengendalian dan manajemen risiko, kita berharap mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dalam mendukung Lampung Selatan Maju dan menyongsong Indonesia Emas 2045,” kata Darmawan.
(Puddin A)
Tulis Komentar