Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua terus memperkuat komitmennya dalam menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sabu Raijua.Perwirasatu - MENIA, SABU RAIJUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua terus memperkuat komitmennya dalam menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) berhasil menyita uang sebesar Rp30.000.000 dari Direktur PT TJL yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemanfaatan Pabrik Rumput Laut Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018.
Penyitaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans melalui Kasi Pidsus, Hendrik Tiip, S.H, pada Rabu, 19 November 2025. Mantan Kasi Intel Kejari Sabu Raijua ini menjelaskan bahwa uang senilai tiga puluh juta rupiah itu kini resmi dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Sabu Raijua sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Uang yang disita tim penyidik Tipidsus dari tangan Direktur PT TJL kini telah dititipkan di rekening Kejari Sabu Raijua,” ungkap Hendrik Tiip.
Ia menegaskan bahwa uang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti (BB) oleh penyidik Tipidsus dalam penanganan lebih lanjut kasus dugaan korupsi pemanfaatan Pabrik Rumput Laut yang dibangun pada tahun 2018 itu.
“Uang sitaan ini akan dijadikan barang bukti oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Tipidsus masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Proses penyidikan diharapkan dapat segera menetapkan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.
Hendrik menambahkan bahwa Kejari Sabu Raijua tetap berkomitmen bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menangani setiap perkara korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus korupsi di Sabu Raijua,” tutup Kasi Pidsus Hendrik Tiip.
(Red)
Tulis Komentar