Kejati Jabar Diduga Tebang Pilih dalam Persidangan Kasus Korupsi PT. Bank Intan Jabar Garut

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Garut- Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang digarap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dituding pilih tebang. Pasalnya, Kejati hanya menyidangkan 2 (dua) cabang, yaitu Vabang Banjarwangi dan Cabang Cibalong. Sementara Cabang lainnya dan kantor pusat BIJ dibiarkan.

Salah satu masyarakat Kabupaten Garut yang juga pengacara dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), dirinya akan segera mengambil langkah dan tindakan hukum melaporkan dugaan tindak pidana Perbankan yang dilakukan oknum pegawai PT. Bank Intan Jabar Cabang Sukawening.

Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang terkumpul, Asep membeberkan kalau BIJ Cabang Sukawening telah melakukan perbuatan dengan membuat kredit fiktip dengan nilai plafond Rp. 6.062.572.500, sedangkan kredit topengan dengan baki debit sebesar Rp. 2.395.760.781. Namun anehnya penyidik Kejati Jabar tidak menyentuhnya, sehingga kami dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan kepada Polisi atas dugaan tindak pidana Perbankan yang terjadi di BIJ cabang Sukawening, Garut.

Asep menduga penetapan tersangka dari 7 cabang yang hanya 2 cabang diduga setelah terlebihdahulu adanya pilih-pilih mana yang akan ditebang atau ditersangkakan dan mana yang dibiarkan,

“Kami menduga, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pilih tebang dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada Bank Intan Jabar yang hanya menetapkan tersangka dari 2 (dua) cabang saja, yaitu BIJ cabang banjarwangi dan BIJ cabang Cibalong dari 7 (tujuh) cabang BIJ”

Selain itu, lanjutnya pada persidangan yang dilaksanakan,  Hakim pernah mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar untuk cabang lainnya kenapa tidak ada dan beberapa saksi agar dihadirkan pada persidangan, namun hingga pemeriksaan saksi dari JPU hampir rampung, tidak juga dilaksanakan. Bahkan Kejati Jabar sempat lama tidak menetapkan tersangka meskipun status penanganan perkara ini sudah penyidikan, akhirnya kami melakukan langkah hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung, tak lama dari putusan Praperadilan yang kami ajukan, Kejati Jabar baru melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Intan Jabar Garut dan beberapa harinya menetapkan tersangka. 

Menurutnya, atas dasar itulah kami muncul kecurigaan dengan mempedomani asas Presumption of Innocence (Asas praduga tak bersalah) kalau Kejati Jabar pilih-pilh dulu mana yang mau ditebang atau dijadikan tersangka dari 7 (tujuh) cabang BIJ Garut dan kantor pusat.

Perlu kita fahami, tindak Pidana Perbankan adalah seluruh kelakuan atau perilaku (conduct), baik berupa melakukan sesuatu (commission) atau tidak melakukan sesuatu (omission) yang menggunakan produk perbankan sebagai tujuan kejahatannya dan/atau menjadikan produk-produk perbankan sebagai sasaran kejahatannya. Kemudian dalam artian sempitnya, “Tindak Pidana Perbankan” adalah perilaku yang berupa melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang ditetapkan sebagai suatu kejahatan berdasarkan UU Perbankan. Jadi cukup beralasan apabila oknum pegawai Bank Intan Jabar cabang Sukawening dilaporkan dengan menerapkan Undang-undang Perbankan (Tipibank).

Saya lebih tepat nanti melaporkan ini dengan menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan), Undang-undang tersebut tepat untuk masuk kategori “Tindak Pidana di Bidang Perbankan” karena terdapat beberapa kejahatan yang diatur di dalam undang-undang tersebut yang berhubungan dengan lalu lintas keuangan di dalam industri perbankan karena pelaku tindak pidananya melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU Perbankan.

Adapun pasal yang akan diterapkan dalam laporan ini diantaranya Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluhmiliarrupiah) danpaling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah. Ini merupakan pembelajaran bagi pegawai Bank yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memulihkan kerugian Bank Intan Jabar, jangan terus menjadi beban pemilik saham diantaranya Pemda Garut.

(Rasya)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)