Keterangan Gambar : Saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Rumah tersangka MR, yang berada di Jalan Prof Dr. Hamka Gang Nilam 6 No.4 RT.001 / RW.004 Kelurahan Sungai JawiPerwirasatu.co.id - PONTIANAK –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah kediaman MR, tersangka Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, Rabu (26/11-2025), sejak Pk.09.00 wib s/d Pk.14.30 wib.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada dilokasi dan pihak perangkat setempat.
Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Rumah tersangka MR, yang berada di Jalan Prof Dr. Hamka Gang Nilam 6 No.4 RT.001 / RW.004 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menemukan barang-bukti 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati, yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara Tipikor dana Hibah Mujahidin.
Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan, dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang berada dalam Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Rumah Kediaman salah satu tersangka inisial MR terkait kasus perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.
"Tim Penyidik berhasil menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR," ungkap Kajati Kalbar Emilwan Ridwan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan, bahwa
hari ini tim penyidik telah melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan, guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, bahwa; setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Kasus itu berawal penetapan dan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka inisial IS dan MR terkait perkara Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar di Rutan Kelas IIA Pontianak, pada Senin 17 November 2025.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak Tahun 2020 s.d 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000,- yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” tandas Kajati Kalbar itu.
(FC-G65/H-KTKB)
Tulis Komentar