Sekolah Gratis dan Ancaman Pungutan Terselubung
Keterangan Gambar : Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo yang melarang pungutan di sekolah swasta gratis bukan sekadar peringatan administratif. Pernyataan itu lahir dari kekhawatiran bahwa program pendidikan gratis berpotensi kehilangan makna apabila sekolah masih membebankan biaya tambahan kepada siswa.
Perwirasatu.co.id, Sabtu 9 Mei 2026. Program sekolah swasta gratis yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan harapan baru bagi ribuan keluarga yang selama ini kesulitan membayar biaya pendidikan. Namun di balik kebijakan tersebut muncul pertanyaan besar mengenai pengawasan, transparansi, dan potensi pungutan tersembunyi yang masih mungkin terjadi di lingkungan sekolah. Ketegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjadi penanda bahwa sekolah gratis tidak boleh berubah menjadi ruang kompromi kepentingan ekonomi lembaga pendidikan.
Sumber: VIVA.co.id, artikel “Pramono Ingatkan Tak Boleh Ada Pungutan Biaya di Sekolah Swasta Gratis”, dipublikasikan 8 Mei 2026.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo yang melarang pungutan di sekolah swasta gratis bukan sekadar peringatan administratif. Pernyataan itu lahir dari kekhawatiran bahwa program pendidikan gratis berpotensi kehilangan makna apabila sekolah masih membebankan biaya tambahan kepada siswa. Dalam praktik pendidikan di Indonesia, istilah gratis kerap berbenturan dengan realitas adanya iuran kegiatan, uang seragam, biaya studi wisata, hingga pungutan tidak resmi yang tetap membebani orang tua murid.
Masalah pendidikan di Jakarta selama ini bukan hanya soal kualitas sekolah, tetapi juga keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Banyak keluarga kelas pekerja akhirnya terpaksa memilih sekolah swasta meski biaya pendidikannya tinggi. Dalam kondisi ekonomi perkotaan yang semakin berat, biaya pendidikan menjadi salah satu tekanan terbesar bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Program sekolah swasta gratis kemudian muncul sebagai solusi untuk memperluas akses pendidikan sekaligus mengurangi ketimpangan kesempatan belajar.
Sebanyak 103 sekolah swasta telah dipilih masuk dalam program sekolah gratis tahun ajaran 2026 sampai 2027. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp253,6 miliar untuk menjalankan program tersebut. Nilai anggaran yang besar menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Namun besarnya anggaran juga menuntut sistem pengawasan yang transparan agar dana publik benar benar digunakan untuk kepentingan siswa dan operasional sekolah.
Program sekolah gratis sesungguhnya bukan perkara sederhana. Sekolah swasta selama bertahun tahun bergantung pada pembayaran siswa untuk membiayai operasional, gaji guru, pemeliharaan fasilitas, dan kegiatan pendidikan lainnya. Ketika pemerintah masuk melalui skema subsidi penuh, sekolah harus menyesuaikan pola pengelolaan keuangan mereka. Persoalan mulai muncul apabila bantuan pemerintah dianggap belum cukup menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah. Situasi inilah yang sering membuka ruang munculnya pungutan tambahan dengan berbagai alasan.
Kekhawatiran mengenai pungutan terselubung bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus pendidikan di Indonesia, pungutan sering hadir dalam bentuk yang tidak secara langsung disebut wajib. Sekolah menggunakan istilah sumbangan sukarela, biaya partisipasi kegiatan, atau uang dukungan program tertentu. Secara administratif istilah tersebut terlihat tidak memaksa, tetapi dalam praktik sosial orang tua murid sering merasa tidak enak jika tidak membayar. Akibatnya sekolah gratis hanya berubah nama tanpa benar benar menghilangkan beban ekonomi masyarakat.
Karena itu pengawasan menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan kebijakan gratis melalui pidato dan konferensi pers. Harus ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat, audit penggunaan dana sekolah, serta evaluasi rutin terhadap sekolah penerima program. Ketegasan pemerintah untuk menindak sekolah yang melanggar aturan juga harus dibuktikan secara nyata, bukan hanya menjadi ancaman administratif yang akhirnya diabaikan.
Di sisi lain program sekolah gratis juga menimbulkan tantangan mengenai kualitas pendidikan. Sebagian masyarakat khawatir kualitas layanan sekolah akan menurun apabila sumber pendapatan sekolah dibatasi sepenuhnya pada bantuan pemerintah. Kekhawatiran ini cukup masuk akal karena kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan sekolah membiayai guru, fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, dan kegiatan penunjang pendidikan lainnya. Pemerintah harus memastikan bantuan yang diberikan benar benar cukup agar sekolah tidak mengalami penurunan mutu layanan.
Langkah Pramono Anung juga memperlihatkan keberanian politik untuk menempatkan pendidikan sebagai hak sosial warga negara. Selama bertahun tahun pendidikan di kota besar seperti Jakarta semakin mahal dan sulit dijangkau kelompok masyarakat bawah. Banyak orang tua terpaksa berutang demi membayar uang pangkal sekolah dan biaya bulanan anak mereka. Dalam situasi seperti itu, kebijakan sekolah gratis dapat menjadi instrumen keadilan sosial apabila dijalankan secara konsisten dan transparan.
Namun kebijakan ini juga akan menjadi ujian besar bagi integritas sekolah swasta. Ketika sekolah telah menerima subsidi penuh dari pemerintah, maka transparansi keuangan menjadi kewajiban moral sekaligus administratif. Publik berhak mengetahui bagaimana dana pemerintah digunakan, berapa besar biaya operasional sekolah, dan sejauh mana sekolah menjalankan prinsip akuntabilitas. Tanpa keterbukaan semacam itu, kecurigaan masyarakat terhadap pungutan tersembunyi akan terus muncul.
Pemerintah daerah juga tidak boleh berhenti pada ancaman evaluasi kerja sama. Sanksi terhadap sekolah yang melanggar harus memiliki bentuk yang jelas dan tegas. Sekolah yang terbukti masih melakukan pungutan liar perlu diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan dicoret dari program bantuan pendidikan gratis. Ketegasan seperti ini penting agar program sekolah gratis tidak berubah menjadi slogan politik tanpa pengawasan yang nyata.
Sumber: VIVA.co.id, artikel “Pramono Ingatkan Tak Boleh Ada Pungutan Biaya di Sekolah Swasta Gratis”, dipublikasikan 8 Mei 2026.
Pada akhirnya yang dipertaruhkan dari program ini bukan sekadar penghapusan biaya sekolah. Yang sedang diuji adalah kemampuan negara menjamin hak pendidikan bagi masyarakat tanpa diskriminasi ekonomi. Ketika pemerintah sudah menyatakan sekolah gratis, maka masyarakat berhak memperoleh pendidikan tanpa rasa takut terhadap pungutan tambahan dalam bentuk apa pun. Ketegasan Pramono Anung menjadi langkah awal yang penting, tetapi keberhasilan sesungguhnya bergantung pada konsistensi pengawasan, transparansi penggunaan anggaran, dan keberanian menindak pelanggaran di lapangan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar