Perwirasatu.co.id-Jakarta- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan rapat konsultasi dalam rangka evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/03/2023).
Pelaksanaan konsultasi ini merupakan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah, Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang mengatur tentang rencana tata ruang harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dan selanjutnya gubernur melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri c.q Ditjen Bina Bangda.
Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Gunawan Eko Movianto menyampaikan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan revisi Perda tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Dalam pelaksanaan konsultasi dimaksud, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan substansi yang dikonsultasikan untuk dapat memberikan pandangan/tanggapan, di antaranya dari Ditjen Otda Kemendagri.
Selanjutnya, hasil konsultasi dalam rangka evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah agar dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN sebagai pembina teknis.
(Tim Liputan)
Tulis Komentar