Kemendagri: Ranperda Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Harus Perhatikan Peraturan Lebih Tinggi

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta -  Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (4/4/2023) secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Praja Bakti Utama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan.

Rapat dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I Gunawan Eko Movianto dan dihadiri oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur, Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan kementerian/lembaga di antaranya Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Marves, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas. 

Pada pendahuluan pembahasan, Gunawan menyampaikan bahwa Ranperda tentang RTRW Provinsi harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum. Selain itu, Raperda juga harus sudah clean and clear saat terbit persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. 

“Pemerintah Provinsi agar memperhatikan jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda yaitu dua bulan sejak persetujuan substansi,” kata Gunawan.

Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Irkhan Hukmaidy menyampaikan isu strategis yang termuat dalam Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yaitu adanya usulan perubahan pengaturan pembangunan anjungan migas sebagai ketentuan tidak diperbolehkan menjadi ketentuan diperbolehkan bersyarat dalam zona pelabuhan umum pada tabel PKKPRL.

Dalam diskusi, kementerian/lembaga memberikan masukan-masukan teknis berkaitan dengan muatan pada Ranperda. Salah satunya, Dr. Krishna Samudra selaku Direktur Direktorat PRL KKP menyampaikan bahwa sesuai UU 23/2014 penyelenggaraan minyak dan gas bumi di daerah menjadi kewenangan pusat, tetapi pemerintah daerah perlu mengenali kegiatan untuk memberikan data dan informasi. Hal ini tentunya sebagai bagian dari penyempurnaan Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini di evaluasi.

Selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan evaluasi dimaksud, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri akan memproses lebih lanjut Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan.


(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)