Ketika Kekuasaan Daerah Berubah Menjadi Mesin Setoran
Keterangan Gambar : Penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kembali persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kasus ini tidak hanya berbicara tentang dugaan aliran uang sebesar Rp2,93 miliar, tetapi juga tentang bagaimana kewenangan administratif dapat berubah menjadi instrumen tekanan ketika tidak dikendalikan oleh prinsip integritas dan akuntabilitas.
Perwirasatu.co.id, Senin 13 Juli 2026
Penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kembali persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kasus ini tidak hanya berbicara tentang dugaan aliran uang sebesar Rp2,93 miliar, tetapi juga tentang bagaimana kewenangan administratif dapat berubah menjadi instrumen tekanan ketika tidak dikendalikan oleh prinsip integritas dan akuntabilitas.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut berlangsung melalui mekanisme yang memanfaatkan posisi kepala daerah terhadap struktur birokrasi di bawahnya. Surat keputusan bupati yang seharusnya menjadi instrumen administratif untuk mengatur pemerintahan justru diduga digunakan sebagai alat untuk menarik setoran dari lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam birokrasi tidak selalu hadir dalam bentuk manipulasi proyek besar atau penggelapan anggaran negara. Ada bentuk lain yang lebih sulit terlihat, yaitu penyalahgunaan relasi kekuasaan antara atasan dan bawahan. Ketika seorang pejabat memiliki kewenangan menentukan jabatan, karier, dan masa depan bawahannya, maka ruang penyimpangan dapat muncul apabila kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh sistem pengawasan yang kuat.
Dugaan adanya ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak memenuhi permintaan setoran menjadi bagian paling serius dalam perkara ini. Mutasi dalam birokrasi merupakan mekanisme normal untuk kebutuhan organisasi, tetapi ketika kewenangan tersebut digunakan sebagai alat tekanan, maka fungsi administrasi dapat kehilangan makna profesionalnya. Birokrasi tidak lagi bekerja berdasarkan kompetensi dan aturan, melainkan berpotensi berubah menjadi ruang kepatuhan karena rasa takut.
Di titik inilah persoalan Sukoharjo menjadi lebih besar daripada sekadar kasus seorang kepala daerah. Peristiwa tersebut memperlihatkan tantangan lama dalam birokrasi Indonesia, yaitu masih kuatnya budaya patronase. Dalam budaya semacam ini, kedekatan kepada pemegang kekuasaan terkadang lebih menentukan dibandingkan profesionalisme, kinerja, dan kepatuhan terhadap aturan.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka kasus ini menjadi contoh bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan struktur organisasi, digitalisasi layanan, atau penyederhanaan prosedur. Reformasi yang sesungguhnya harus menyentuh budaya kekuasaan, terutama bagaimana pejabat publik memahami jabatan sebagai amanah pelayanan, bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
KPK mengungkap bahwa Etik Suryani diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai. Selain itu, terdapat dugaan pengumpulan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah melalui pejabat lain di lingkungan pemerintah kabupaten. Pola tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan adanya mekanisme yang berlangsung secara terorganisasi.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, praktik semacam ini memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada nilai uang yang diterima. Ketika aparatur bekerja dalam tekanan untuk memenuhi permintaan atasan, kualitas pelayanan publik dapat terganggu. Pegawai yang seharusnya fokus melayani masyarakat justru dapat terseret pada upaya mempertahankan posisi dan keamanan karier.
Birokrasi yang sehat membutuhkan keberanian aparatur untuk mengatakan tidak terhadap perintah yang bertentangan dengan hukum. Namun keberanian tersebut hanya dapat tumbuh apabila sistem memberikan perlindungan kepada mereka yang menolak penyimpangan. Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat, bawahan sering berada dalam posisi sulit karena berhadapan dengan struktur kekuasaan yang tidak seimbang.
Kasus Sukoharjo menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan menangkap pelaku setelah pelanggaran terjadi. Tantangan terbesar adalah membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal. Sebab ketika jabatan publik berubah menjadi alat tekanan, yang mengalami kerugian bukan hanya institusi pemerintahan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Ketika Kekuasaan Daerah Berubah Menjadi Mesin Setoran
Bagian 2
Persoalan terbesar dalam kasus Sukoharjo bukan hanya terletak pada dugaan aliran dana yang diterima oleh seorang kepala daerah, tetapi pada bagaimana struktur kekuasaan memungkinkan praktik semacam itu diduga berlangsung. Kepala daerah memiliki posisi strategis dalam birokrasi karena berwenang menentukan arah kebijakan, melakukan evaluasi kinerja aparatur, serta memberikan rekomendasi terkait promosi dan mutasi jabatan. Kewenangan yang besar tersebut membutuhkan pengawasan yang jauh lebih kuat agar tidak berubah menjadi kekuasaan yang berjalan tanpa kendali.
Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memang memiliki legitimasi politik karena dipilih melalui proses demokrasi. Namun legitimasi elektoral tidak boleh diterjemahkan sebagai kewenangan tanpa batas. Mandat rakyat bukanlah hak untuk menguasai birokrasi secara pribadi, melainkan tanggung jawab untuk memastikan seluruh perangkat pemerintahan bekerja demi kepentingan publik.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kepemimpinan dan dominasi kekuasaan. Pemimpin birokrasi yang baik membangun loyalitas melalui keteladanan, profesionalisme, dan pencapaian kinerja. Sebaliknya, dominasi kekuasaan biasanya menciptakan ketergantungan, rasa takut, dan kepatuhan yang tidak sehat. Ketika bawahan merasa masa depan kariernya bergantung pada kemampuan memenuhi kehendak pimpinan, maka prinsip meritokrasi dalam birokrasi menjadi terancam.
Kasus ini juga memperlihatkan persoalan klasik dalam politik lokal Indonesia, yaitu tingginya biaya politik dan kuatnya hubungan patron-klien setelah seseorang memenangkan kontestasi politik. Kepala daerah yang terpilih sering menghadapi tekanan untuk membangun jaringan loyalitas, mempertahankan dukungan politik, dan mengelola kepentingan berbagai kelompok. Dalam situasi tertentu, tekanan tersebut dapat membuka ruang bagi munculnya praktik penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diimbangi dengan integritas dan sistem pengawasan.
Namun, penting untuk melihat persoalan ini secara objektif. Tidak semua kepala daerah terjebak dalam praktik korupsi, dan tidak seluruh birokrasi daerah bekerja dalam pola yang sama. Banyak pemerintah daerah yang terus berupaya memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi anggaran, dan membangun pelayanan publik yang lebih baik. Karena itu, kasus Sukoharjo harus ditempatkan sebagai peringatan terhadap potensi penyimpangan sistem, bukan sebagai gambaran bahwa seluruh pemerintahan daerah gagal.
Yang perlu dikaji lebih jauh adalah mengapa sistem pengawasan internal sering kali tidak mampu mendeteksi dugaan penyimpangan sejak awal. Inspektorat daerah, mekanisme pengendalian internal, serta jalur pengaduan aparatur seharusnya menjadi benteng pertama sebelum persoalan masuk dalam ranah penegakan hukum. Ketika lembaga pengawasan tidak efektif, penyimpangan dapat berlangsung lebih lama dan melibatkan lebih banyak pihak.
Penguatan sistem pengawasan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap aparatur yang berani melaporkan penyimpangan. Banyak pegawai pemerintah berada dalam posisi dilematis ketika mengetahui adanya praktik yang tidak sesuai aturan. Mereka menghadapi pilihan sulit antara menjaga integritas atau mempertahankan keamanan karier. Negara harus memastikan bahwa aparatur yang memilih menaati hukum tidak justru menjadi pihak yang dirugikan.
Selain pengawasan internal, reformasi birokrasi juga membutuhkan perubahan budaya organisasi. Birokrasi tidak boleh dibangun atas dasar loyalitas personal kepada pejabat tertentu. Loyalitas yang benar adalah kepada konstitusi, aturan hukum, dan kepentingan masyarakat. Aparatur negara harus memiliki keberanian profesional untuk menjalankan tugas berdasarkan regulasi, bukan berdasarkan tekanan kekuasaan.
Kasus Sukoharjo memberikan pelajaran penting bahwa korupsi sering kali berawal dari hal yang dianggap kecil dan berlangsung secara bertahap. Penyalahgunaan kewenangan dapat dimulai dari permintaan yang dianggap biasa, kemudian berkembang menjadi kebiasaan, hingga akhirnya membentuk pola yang sulit dihentikan. Karena itu, pencegahan korupsi harus dimulai sejak munculnya tanda-tanda awal penyimpangan.
Pada akhirnya, kualitas pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh program pembangunan atau capaian ekonomi, tetapi juga oleh kualitas moral kepemimpinannya. Kekuasaan yang besar selalu membutuhkan pengendalian yang besar pula. Tanpa integritas, jabatan publik yang seharusnya menjadi sarana pelayanan dapat berubah menjadi alat untuk memperkuat kepentingan pribadi.
Kasus yang kini ditangani KPK menjadi momentum bagi seluruh pemerintah daerah untuk melakukan refleksi. Bukan hanya tentang bagaimana menghindari jerat hukum, tetapi bagaimana membangun pemerintahan yang mampu menjaga kepercayaan publik. Sebab ukuran keberhasilan seorang pemimpin daerah bukanlah seberapa kuat ia mengendalikan birokrasi, melainkan seberapa mampu ia memastikan birokrasi bekerja secara jujur, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.
Ketika Kekuasaan Daerah Berubah Menjadi Mesin Setoran
Bagian 3
Pada akhirnya, kasus Sukoharjo harus dibaca bukan semata sebagai perkara hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai cermin dari tantangan besar demokrasi lokal di Indonesia. Otonomi daerah yang dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat memiliki tujuan mulia, yakni memberikan ruang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kepentingannya sendiri. Namun, kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang kuat dapat melahirkan paradoks: desentralisasi yang seharusnya memperkuat pelayanan publik justru berpotensi menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Desentralisasi memberikan kepala daerah kewenangan luas dalam mengelola pemerintahan, anggaran, dan sumber daya manusia aparatur. Kewenangan tersebut menjadi kekuatan pembangunan apabila digunakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, ketika kekuasaan administratif bercampur dengan kepentingan pribadi, batas antara kewenangan negara dan kepentingan individu dapat menjadi kabur.
Kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan yang kini diproses KPK menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan lemahnya aturan, tetapi juga berkaitan dengan karakter kepemimpinan. Regulasi yang lengkap tidak akan cukup apabila pemegang kekuasaan tidak memiliki komitmen moral untuk menjalankan amanah publik. Sebaliknya, kepemimpinan yang berintegritas mampu menjaga pemerintahan tetap berjalan sehat meskipun menghadapi berbagai tekanan politik.
Karena itu, pembenahan pemerintahan daerah harus dimulai dari proses politik hingga tata kelola birokrasi. Partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan calon kepala daerah yang tidak hanya memiliki popularitas elektoral, tetapi juga rekam jejak integritas. Demokrasi tidak boleh berhenti pada kemenangan dalam pemilihan umum, tetapi harus berlanjut pada kemampuan menjalankan kekuasaan secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting sebagai pengawas demokrasi. Partisipasi publik tidak boleh hanya muncul ketika pemilihan kepala daerah berlangsung. Pengawasan terhadap kebijakan, anggaran, dan perilaku pejabat publik harus menjadi bagian dari kehidupan demokrasi sehari-hari. Pemerintahan yang sehat membutuhkan masyarakat yang kritis dan aktif.
Lembaga penegak hukum seperti KPK memiliki peran penting dalam menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas. Namun pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan operasi penindakan. Setelah sebuah kasus terbongkar, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana sistem diperbaiki agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memperkuat berbagai instrumen pencegahan. Transparansi pengelolaan anggaran, digitalisasi sistem pemerintahan, penguatan pengawasan internal, serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN harus terus dikembangkan. Tujuannya bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi memastikan birokrasi benar-benar bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme.
Perlu pula dilakukan evaluasi terhadap hubungan antara kepala daerah dan aparatur sipil negara. Kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan birokrasi, tetapi kewenangan tersebut harus dibatasi oleh aturan yang menjamin objektivitas. Sistem karier ASN tidak boleh bergantung pada kedekatan personal, loyalitas politik, atau kemampuan memenuhi kepentingan pejabat tertentu.
Kasus Sukoharjo juga mengingatkan bahwa korupsi memiliki dimensi psikologis dalam birokrasi. Ketika seorang pejabat mampu membuat bawahan merasa takut kehilangan jabatan, maka tercipta lingkungan yang memungkinkan penyimpangan berlangsung. Dalam situasi seperti itu, bukan hanya pelaku utama yang perlu diperhatikan, tetapi juga sistem yang memungkinkan munculnya ketakutan dan kepatuhan terhadap tindakan yang salah.
Ke depan, ukuran keberhasilan pemerintahan daerah harus mengalami perubahan. Keberhasilan tidak cukup diukur dari pembangunan fisik, peningkatan investasi, atau penghargaan administratif. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pemerintahan mampu menjaga integritas, memberikan pelayanan yang adil, serta memastikan setiap aparatur bekerja tanpa tekanan yang bertentangan dengan hukum.
Kasus Etik Suryani menjadi pengingat bahwa jabatan publik selalu memiliki konsekuensi moral. Kekuasaan bukanlah alat untuk mengendalikan orang lain, melainkan amanah untuk melayani masyarakat. Ketika kekuasaan berubah menjadi alat mencari keuntungan pribadi, maka yang rusak bukan hanya reputasi seorang pejabat, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Perang melawan korupsi sesungguhnya adalah perjuangan menjaga makna kekuasaan itu sendiri. Negara membutuhkan pemimpin yang memahami bahwa jabatan bukan fasilitas untuk memperoleh keuntungan, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada hukum dan rakyat. Sebab pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang membuat bawahannya takut, tetapi pemerintahan yang membuat masyarakat percaya.
Sumber : Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar