Ketua Dewan Pers: Perusahaan Media Tak Perlu Daftar ke Dewan Pers

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta-Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menegaskan bahwa perusahaan media tidak perlu melakukan pendaftaran ke Dewan Pers.

Ia juga mengatakan tak ada aturan yang mengharuskan perusahaan media mendaftar ke Dewan Pers, sehingga dewan pers pun sudah menutup pendaftaran bagi perusahaan media, baik media cetak, radio, televisi dan siber/online.

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu seperti dikutip sejumlah media pada, Jumat 24 Februari 2023.

Ninik menjelaskan, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.

"Itu (pendaftaran perusahaan media, red) kan rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 (UU Pers yang berlaku saat ini, red) tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi mengatakan banyak yang salah kaprah tentang pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers.

“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!" ujarnya.

"Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers. Padahal itu salah atau sesat,” kata Wina Armada Sukardi.

Sukardi lantas menjelaskan konsukuensi dari pandangan sesat semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Otomatis produknya juga (dianggap) bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sukardi menuturkan, ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional.

Jadi pemerintah beralasan agar dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Namun pada akhirnya, secara prinsip perusahaan pers tak harus mendaftarkan diri ke Dewan Pers.


(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)