Perwirasatu.co.id-Garut– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah daerah, menyaksikan proses simbolis penurunan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024, Jumat (22/11/2024).
Menurut Dian Hasanudin menjelaskan, bahwa kegiatan penurunan APK ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang bersih dan tertib di wilayah Garut sebelum hari pemungutan suara.
“Ini atmosfer yang positif dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Paslon memiliki kesadaran tinggi untuk membersihkan APK yang mereka pasang. Kami hanya menyaksikan proses penurunan, harapannya seluruh paslon dapat menginstruksikan partai dan tim pendukung mereka untuk melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Dian menekankan bahwa penurunan APK ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur bahwa seluruh alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan dari area publik tiga hari sebelum pemungutan suara. “Masa tenang dimulai pada 24 November, namun kami berharap seluruh APK sudah tidak ada lagi di lapangan pada 23 November, untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” tandasnya.
(Rasya)
Tulis Komentar